DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelajar berinisial MR, 14, asal Padangsambian, Denpasar Barat, bakal memasuki babak baru. Selain sudah ada laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, keluarga korban juga berencana melapor terkait kasus pidana penganiayaan.
Laporan ke Propam dan pidana ke polisi ini memang dua hal berbeda. Laporan ke Propam adalah terkait etika profesi kepolisian. Hukumannya adalah maksimal dipecat dari kesatuan kepolisian.
Sedangkan laporan pidana bersifat umum terkait pidana penganiayaan yang menimpa pelajar SMP kelas III tersebut. Hukuman pidana ini adalah penjara bagi pelakunya.
MR diduga dianiaya saat menonton balap liar di Jalan By Pas Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Sabtu (25/9) sekitar Pukul 00.30. Saat itu, dia Bersama sepupunya berboncengan.
Tiba-tiba datang rombongan polisi menggerebek balap liar ini. MR pun kabur dengan sepeda motornya, namun ditendang terduga polisi hingga jatuh. Dia kemudian disetrum, dan kakinya diinjak.
Akibat injakan oknum diduga polisi itu, kakinya patah dan diperasi di RS BROSS Denpasar. Operasi ini menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta.
Akibat kejadian ini, ayah korban berinisial MTJS alias Made TJS melapor ke Propam Polda Bali. Saat ini, Propam Polda Bali sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek TKP. Juga sudah mengambil salinan rekaman saat terjadinya dugaan penganiayaan yang menimpa MR ke Restoran The Hub yang dekat dari lokasi kejadian.
Nah, kepastian akan adanya laporan pidana setelah adanya laporan ke Propam, ini disampaikan kuasa hukum korban, AKBP (Purn) Joni Lay.
Joni Lay mengatakan, tidak menuntup kemungkinan dalam waktu dekat pihak keluarga korban akan menempuh laporan tindak pidana ke polisi.
“Kemarin itu laporan di Propam terkait kode etik. Tidak menutup kemungkinan, kita lapor lagi terkait pidana di Ditreskrimum Polda Bali,” tegas Joni.