27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Sudah 100 Saksi Diperiksa, Kejari Denpasar Janji Gas Pol

DENPASAR– Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar terus tancap gas dalam mengusut dugaan korupsi dana BKK aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar.

Salah satu fakta menarik yakni banyaknya saksi fakta yang sudah diperiksa jaksa penyidik. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sekitar 100 orang. Pemeriksaan dilakukan secara maraton,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (3/10).

100 orang saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Di antaranya dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, rekanan, hingga penerima bantuan aci-aci/sesajen yang terdiri dari pengurus desa adat, pengurus banjar adat dan subak.

Selain saksi fakta, jaksa penyidik juga tengah meminta keterangan saksi ahli dari BPKP. Dijelaskan Suyantha, karena saksi yang diperiksa sudah mencapai 100 orang, maka jaksa penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Termasuk tersangka Kadisbud (nonaktif) Denpasar I Gusti Bagus Mataram (IGM) tidak akan dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga:  DUH! Tilep Dana PIP Siswa, Oknum Kepsek Hanya Diminta Teken Pernyataan

“Keterangan saksi sudah cukup. Pada intinya kami tancap gas, gas pol. Kami terus bekerja untuk pemberkasan,” tukas mantan Kasi Pidum Jambi itu.

Suyantha menegaskan, untuk pengumuman kerugian negara dan langkah selanjutnya akan disampaikan langsung Kajari Denpasar Yuliana Sagala. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hal itu juga sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bali.

Sementara itu, I Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Mataram saat dikonfirmasi terpisah menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada Kejari Denpasar. Mantan wartawan salah satu media cetak di Bali itu menyebut kliennya sudah memaparkan semuanya, tanpa ada yang ditutupi.

“Penjelasan klien kami di hadapan penyidik sangat komprehensif. Semua sudah diungkapkan. Apa yang menjadi pertanyaan penyidik dijawab tuntas,” ujar Sutrisna.

Baca Juga:  Eksepsi Eka Wiryastuti Ditolak, Putri Ketua DPRD Bali Itu tetap Tampil Modis

Dia yakin penjelasan kliennya bisa mengungkap fakta sebenarnya. Termasuk siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini. Sutrisna juga menyebut hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP bisa membantu memperjelas kasus. “Yang jelas kami sangat menghormati kinerja jaksa,” pungkasnya.

Data yang didapat koran ini, hasil perhitungan BPKP lebih dari Rp1 miliar. Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan. Pengadaan barang yang semestinya melalui mekanisme lelang dilanggar.

Namun, Disbud Kota Denpasar menunjuk langsung rekanan penyedia aci-aci dan sesajen untuk banjar adat, subak, dan desa adat tingkat kelurahan. Dari penunjukan rekanan langsung itulah tersangka diduga menerima fee.



DENPASAR– Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar terus tancap gas dalam mengusut dugaan korupsi dana BKK aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar.

Salah satu fakta menarik yakni banyaknya saksi fakta yang sudah diperiksa jaksa penyidik. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sekitar 100 orang. Pemeriksaan dilakukan secara maraton,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (3/10).

100 orang saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Di antaranya dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, rekanan, hingga penerima bantuan aci-aci/sesajen yang terdiri dari pengurus desa adat, pengurus banjar adat dan subak.

Selain saksi fakta, jaksa penyidik juga tengah meminta keterangan saksi ahli dari BPKP. Dijelaskan Suyantha, karena saksi yang diperiksa sudah mencapai 100 orang, maka jaksa penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Termasuk tersangka Kadisbud (nonaktif) Denpasar I Gusti Bagus Mataram (IGM) tidak akan dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga:  Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari, Ni Putu Masdarini Ditahan

“Keterangan saksi sudah cukup. Pada intinya kami tancap gas, gas pol. Kami terus bekerja untuk pemberkasan,” tukas mantan Kasi Pidum Jambi itu.

Suyantha menegaskan, untuk pengumuman kerugian negara dan langkah selanjutnya akan disampaikan langsung Kajari Denpasar Yuliana Sagala. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hal itu juga sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bali.

Sementara itu, I Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Mataram saat dikonfirmasi terpisah menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada Kejari Denpasar. Mantan wartawan salah satu media cetak di Bali itu menyebut kliennya sudah memaparkan semuanya, tanpa ada yang ditutupi.

“Penjelasan klien kami di hadapan penyidik sangat komprehensif. Semua sudah diungkapkan. Apa yang menjadi pertanyaan penyidik dijawab tuntas,” ujar Sutrisna.

Baca Juga:  Dipicu Aksi Pemukulan, Dua Kelompok Pemuda Terlibat Aksi Bentrok

Dia yakin penjelasan kliennya bisa mengungkap fakta sebenarnya. Termasuk siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini. Sutrisna juga menyebut hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP bisa membantu memperjelas kasus. “Yang jelas kami sangat menghormati kinerja jaksa,” pungkasnya.

Data yang didapat koran ini, hasil perhitungan BPKP lebih dari Rp1 miliar. Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan. Pengadaan barang yang semestinya melalui mekanisme lelang dilanggar.

Namun, Disbud Kota Denpasar menunjuk langsung rekanan penyedia aci-aci dan sesajen untuk banjar adat, subak, dan desa adat tingkat kelurahan. Dari penunjukan rekanan langsung itulah tersangka diduga menerima fee.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru