DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengobok-ngobok Kabupaten Tabanan. Sejumlah tempat telah digeledah untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi Dana Instensif Daerah (DID) 2018 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (27/10/2021) lalu dengan sejumlah lokasi, seperti Kantor DPRD Tabanan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah hingga sejumlah rumah kediaman pihak yang terkait perkara ini.
Saat ini KPK belum mengumumkan tersangka namun sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Sejumlah pihak yang dipanggil dari pejabat Pemkab Tabanan, anggota DPRD Tabanan, hingga rekanan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, sejumlah pejabat eksekutif Tabanan baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun atau pindah tugas telah dipanggil.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kab Tabanan, Bali,” ungkap AliFikri dalam keterangan pers, Rabu (3/11).
Ali pun membeberkan, beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain I Nyoman Wirna Airwangsa yang saat itu masih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan. Kini, Wirna sudah pensiun. Wirna diperiksa 29 Oktober 2021 lalu, atau dua hari setelah penggeledahan.
Selanjutnya adalah I Made Sumerta selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017. Berikutnya epala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2016 hingga sekarang, I Made Yasa .
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, dan Kadiskes Tabanan I Nyoman Suratmika ikut dipanggil lantaran DID itu banyak diserap melakukan proyek di dua dinas tersebut.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja juag dipanggil menjadi saksi. Pada era Bupati Tabanan I Komang Sanjaya, Gus Wirat, demikian biasa dia disapa, dicopot dari Bapelitbang. Dan hanya menjadi staf ahli Pemkab Tabanan.
Yang menarik, di luar pejabat eksekutif, anggota DPRD Tabanan ikut diperiksa. Yakni I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Eka Putra saat adanya DID 2018 adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan yang juga juga anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan.
Tidak berhenti di sana, sejumlah kontraktor atau rekanan dari proyek DID 2018 itu juga dipanggil. Di antaranya adalah I Wayan Mahardika selaku Direktur Utama PT. Sinarbali Binakarya, dan Pemilik Jayaprana Production, I Putu Adnya Semapta.
Sekadar diketahui, PT Sinarbali Binakarya adalah perusahaan kontraktor pembangunan, juga dikenal sebagai penyedia beton precast. Perusahaan ini beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar.
Sedangkan Jayaprana Production adalah rekanan yang sering menggarap proyek Pemkab Tabanan, di antaranya dalam sejumlah even-even. Di era Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Jayaprana Production sering sebagai even organizer, termasuk menggarap video dokumentasi pemerintahan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi DID 2018 ini bermula dari penangkapan Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu pada tahun 2018 lalu. Dari penangkapan Yaya, diketahui bahwa Yaya juga menerima sogokan dari sejumlah pejabat daerah. Salah satunya dari Pemkab Tabanan.
Singkat cerita, Yaya disebut menerima dana Rp600 juta dan USD55.000. Dana itu terkait peran Yaya yang bisa membantu proses Pemkab Tabanan mendapatkan DID 2018. Dana itu diistilahkan sebagai “dana adat istiadat” atau komitmen fee.
Dari sidang terungkap kasus ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018. Kemudian dia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI, Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kebetulan, Bahrullah adatau dosen dari Yaya.
Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta dana adat istiadat 3 persen dari nilai anggaran DID.
Akhirnya Yaya pun mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp 600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar.