DENPASAR-Usai mendekam 27 hari di dalam rutan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida (Nuspen), Jumat (3/12) menjalani sidang perdana secara daring.
Kedua terdakwa itu, yakni masing-masing Eks Kepala Unit PDAM Nusa PenidaI Ketut Narsa, 55, dan Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, I Ketut Suardita, 51.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, kedua terlihat sangat pasrah dan tidak mengajukan keberatan alias eksepsi.
Saat pembacaan dakwaan, keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp320,4 juta,” ujar JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputro.
Jaksa yang juga Kacabjari Nusa Penida itu menjelaskan, unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter (sambungan) dan melalui truk tangki.
Namun, hasil penjualan air truk tangki periode Mei 2018 sampai dengan September 2019 tidak semuanya disetorkan ke kas PDAM Klungkung.
Modus yang diduga dilakukan kedua terdakwa, dari 10 kali jual air, yang yang disetorkan hanya beberapa kali penjualan.
Selain itu, kedua terdakwa juga diduga mencetak kuitansi di luar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung.
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU. Hakim Heriyanti yang memimpin persidangan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian.