TABANAN-Bagus Imam Aidin alias Bagus, tersangka pengedar 30 ribu butir pil koplo yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tabanan pada September lalu segera disidang
Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan telah melimpah berkas tersangka pemuda berusia 20 tahun asal Jember tersebut ke PN Tabanan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra.
Perihal kasus penyelundupan 30 ribu butir pil koplo itu telah dilimpahkan pihak Kepolisian kepada pihaknya. .
“Baru akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri,” jelas Pande, dikonfirmasi Jumat (3/12) kemarin.
Dia menambahkan pihaknya pun telah menunjukkan tim jaksa penuntut umum yang nanti akan dipimpin oleh Jaksa Ida Ayu Ningrat Upayani.
Usai proses penunjukkan JPU, maka tim bekerja untuk mengawal perkara ini hingga tuntas masuk dakwaan persidangan.
Sebagai gambaran umum, akan ada empat pasal yang akan diterapkan untuk mendakwa Bagus terkait perbuatan pidana yang dilakukannya.
Beberapa di antaranya yang ancamannya berat adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diterapkannya pasal tersebut lantaran saat ditangkap Bagus juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang buktinya berupa dua paket kecil sabu-sabu yang berat kotornya 0,24 gram.
“Sedangkan untuk barang bukti 30 ribu butir pil koplo, Bagus akan diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi berhasil membekuk Bagus Imam Aidin alias Bagus.
Warga Blitar Jawa Timur ini ditangkap di Kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan Kamis lalu.
Ketika penangkapan dilakukan pihaknya hanya berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto dan hanya beberapa butir pil koplo dari tangan pelaku.
Tak sampai disitu pihak terus menginterogasi pelaku. Awalnya tak mengaku soal pil koplo dari mana ia dapatkan.
“Kami terus menelusuri setelah dicek dari HP miliknya ternyata pelaku berkomunikasi dan menjual pil koplo melalui via whatsapp. Dan akhirnya mengaku soal barang tersebut,” beber AKP Sudiarna sebelumnya.
Dari penggeledahan di kamar kosnya atau TKP kedua yang berada di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12 Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Polisi berhasil menyita sekitar 30.430 butir pil koplo.
Yang tersimpan dalam sebuah kardus dan tas ransel berwarna hitam. Dengan pil koplo jenis Y berwarna hitam dan berwarna kuning.
Ribuan pil koplo ditemukan dalam kemasan berbeda. Sebanyak 18 buah plastik yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo warna putih ditemukan dalam kardus, 12 plastik yang didalamnya berisi 1.000 butir pil koplo warna kuning ditemukan di tas ransel pelaku.
Dari tangan pelaku juga kami amankan timbangan digital, 43 buah plastik klip yang didalamnya berisi 10 butir pil koplo warna putih yang siap diedarkan pelaku.
Disebutkan, sesuai dengan hasil interogasi, pelaku Bagus mendapatkan ribuan pil koplo ini dari rekannya di Kabupaten Jember Jawa Timur yang dikirim langsung melalui paket ke kosan pelaku. Barang ini yang sampai di Bali rencana diedarkan oleh pelaku Bagus.