25.4 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Incraht, Kecuali Eks Kadispar, 7 Terpidana PEN Langsung Bayar Denda

SINGARAJA – Kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata senilai Rp783 juta di Buleleng, Bali akhirnya dinyatakan incraht.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan banding dari PT Denpasar. Berdasarkan hasil telaah, JPU pada Kejari Buleleng memutuskan tidak mengajukan upaya kasasi.

“Setelah JPU mempelajari putusan majelis hakim tinggi, JPU memutuskan tidak menempuh upaya kasasi. Kami mengacu pada pasal 253 KUHAP. Sehingga sejak tanggal 4 Januari 2021, perkara PEN pariwisata telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jayalantara saat memberikan keterangan pers di Kejari Buleleng, Rabu (5/1).

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, jaksa telah melakukan upaya eksekusi. Baik itu eksekusi hukuman pidana penjara terhadap para terpidana. Serta mengeksekusi denda, dan uang pengganti negara.

Menurutnya, keluarga dari tujuh orang terpidana telah mendatangi Kejari Buleleng pada Rabu pagi guna menjalani eksekusi. Mereka telah membayar pidana denda senilai Rp 50 juta. Sehingga tidak dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Kadispar Diduga Terima Rp 100 Juta Lebih, Tapi Baru Kembali Rp 59 Juta

Hanya terpidana Made Sudama Diana saja yang belum menyelesaikan kewajibannya. Baik itu menyetor uang pengganti kerugian negara, denda, maupun biaya perkara. “Terpidana lainnya sudah membayar denda dan biaya perkara secara lunas,” imbuhnya.

Khusus barang bukti berupa uang yang disita dalam proses penyidikan, akan segera disetorkan ke kas negara. Uang yang berhasil disita mencapai Rp 738.008.700. Sementara uang denda dan biaya perkara yang terkumpul sebanyak Rp 350.070.000.

“Semua barang bukti dan uang denda sudah kami amankan. Dalam waktu dekat akan kami setorkan langsung ke kas negara sesuai perintah pengadilan,” tegas Jayalantara.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

Baca Juga:  Cairkan Dana Hibah, Dispar Kebut Verifikasi Akomodasi Pariwisata

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.



SINGARAJA – Kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata senilai Rp783 juta di Buleleng, Bali akhirnya dinyatakan incraht.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan banding dari PT Denpasar. Berdasarkan hasil telaah, JPU pada Kejari Buleleng memutuskan tidak mengajukan upaya kasasi.

“Setelah JPU mempelajari putusan majelis hakim tinggi, JPU memutuskan tidak menempuh upaya kasasi. Kami mengacu pada pasal 253 KUHAP. Sehingga sejak tanggal 4 Januari 2021, perkara PEN pariwisata telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jayalantara saat memberikan keterangan pers di Kejari Buleleng, Rabu (5/1).

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, jaksa telah melakukan upaya eksekusi. Baik itu eksekusi hukuman pidana penjara terhadap para terpidana. Serta mengeksekusi denda, dan uang pengganti negara.

Menurutnya, keluarga dari tujuh orang terpidana telah mendatangi Kejari Buleleng pada Rabu pagi guna menjalani eksekusi. Mereka telah membayar pidana denda senilai Rp 50 juta. Sehingga tidak dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Fix! Hasil Audit di LPD Anturan Kerugian Mencapai Rp151 Miliar

Hanya terpidana Made Sudama Diana saja yang belum menyelesaikan kewajibannya. Baik itu menyetor uang pengganti kerugian negara, denda, maupun biaya perkara. “Terpidana lainnya sudah membayar denda dan biaya perkara secara lunas,” imbuhnya.

Khusus barang bukti berupa uang yang disita dalam proses penyidikan, akan segera disetorkan ke kas negara. Uang yang berhasil disita mencapai Rp 738.008.700. Sementara uang denda dan biaya perkara yang terkumpul sebanyak Rp 350.070.000.

“Semua barang bukti dan uang denda sudah kami amankan. Dalam waktu dekat akan kami setorkan langsung ke kas negara sesuai perintah pengadilan,” tegas Jayalantara.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

Baca Juga:  Jaksa Kebut Penyidikan, Periksa 16 Orang Saksi

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru