26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Tak Halangi Harapan Nasabah, Kejari Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan proses hukum terkait dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, akan tetap berjalan. Meski para nasabah berharap agar kasus bisa diselesaikan lewat jalur adat.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, proses penyidikan bukan halangan bagi para nasabah mendapat dana. Menurutnya proses penyidikan sangat berbeda dengan bisnis LPD. Ia menegaskan penyidik tidak akan menghalangi nasabah dalam menuntut haknya.

Jayalantara mengungkapkan, LPD masih tetap boleh beroperasi. Kejaksaan juga tidak menyita seluruh aset LPD. Melainkan hanya aset-aset bergerak yang berpotensi dialihkan ke pihak ketiga. Sebab aset-aset itu rentan digunakan untuk pencucian uang.

“Penyidikan yang kami lakukan, tidak menghalangi tersangka bekerja di sana. Kan tidak semua aset kami sita. Silahkan saja bisnis LPD jalan. Kan selama ini tersangka tidak kami tahan. Jangan berdalih karena ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak bisa bekerja,” kata Jayalantara.

Baca Juga:  Bentrok Rusia Keroyok Rusia Viral di Media Sosial, Oh...Ternyata Ini Masalahnya

Saat ini tersangka Nyoman Artha Wirawan masih dipercaya sebagai Ketua LPD Anturan. Dalam paruman adat beberapa bulan lalu, krama adat juga tetap mempercayakan tersangka menjabat sebagai Ketua LPD.

“Kalau memang niat mengembalikan dana nasabah, ya silahkan buka LPD-nya. Ada kok nasabah yang mau bayar kredit, tapi tidak bisa bayar karena LPD tutup. Alasannya tutup karena ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan pengurusnya yang tidak mau membuka bisnis, bukan kami yang menutup. Jangan buat opini seakan-akan penyidikan ini malah menghalangi nasabah mendapat dana,” tegasnya.

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, pihaknya telah memanggil 45 orang saksi yang terkait perkara tersebut. Namun baru 22 orang yang memenuhi panggilan. Pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada tahun ini. Sambil menanti perhitungan kerugian negara dari auditor pada Inspektorat Buleleng.

Baca Juga:  Polisi Geledah Rumah Mantan Kepala LPD Gulingan Soal Korupsi Rp30 M

“Penyidikan tetap berjalan, sambil menunggu perhitungan kerugian dari Inspektorat. Kalau mentok, penyidik akan mencari second opinion pada auditor independen,” tukas Jayalantara.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di LPD Anturan.

Penyidik di Kejari Buleleng telah menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar.

Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir. 



SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan proses hukum terkait dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, akan tetap berjalan. Meski para nasabah berharap agar kasus bisa diselesaikan lewat jalur adat.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, proses penyidikan bukan halangan bagi para nasabah mendapat dana. Menurutnya proses penyidikan sangat berbeda dengan bisnis LPD. Ia menegaskan penyidik tidak akan menghalangi nasabah dalam menuntut haknya.

Jayalantara mengungkapkan, LPD masih tetap boleh beroperasi. Kejaksaan juga tidak menyita seluruh aset LPD. Melainkan hanya aset-aset bergerak yang berpotensi dialihkan ke pihak ketiga. Sebab aset-aset itu rentan digunakan untuk pencucian uang.

“Penyidikan yang kami lakukan, tidak menghalangi tersangka bekerja di sana. Kan tidak semua aset kami sita. Silahkan saja bisnis LPD jalan. Kan selama ini tersangka tidak kami tahan. Jangan berdalih karena ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak bisa bekerja,” kata Jayalantara.

Baca Juga:  Usai Tahan Pejabat Distan, Giliran Kejari Geber Dua Kasus Korupsi LPD

Saat ini tersangka Nyoman Artha Wirawan masih dipercaya sebagai Ketua LPD Anturan. Dalam paruman adat beberapa bulan lalu, krama adat juga tetap mempercayakan tersangka menjabat sebagai Ketua LPD.

“Kalau memang niat mengembalikan dana nasabah, ya silahkan buka LPD-nya. Ada kok nasabah yang mau bayar kredit, tapi tidak bisa bayar karena LPD tutup. Alasannya tutup karena ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan pengurusnya yang tidak mau membuka bisnis, bukan kami yang menutup. Jangan buat opini seakan-akan penyidikan ini malah menghalangi nasabah mendapat dana,” tegasnya.

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, pihaknya telah memanggil 45 orang saksi yang terkait perkara tersebut. Namun baru 22 orang yang memenuhi panggilan. Pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada tahun ini. Sambil menanti perhitungan kerugian negara dari auditor pada Inspektorat Buleleng.

Baca Juga:  Nyambi Jadi Kurir Sabu, Eks Karyawan Farmasi Terancam 20 Tahun Penjara

“Penyidikan tetap berjalan, sambil menunggu perhitungan kerugian dari Inspektorat. Kalau mentok, penyidik akan mencari second opinion pada auditor independen,” tukas Jayalantara.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di LPD Anturan.

Penyidik di Kejari Buleleng telah menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar.

Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru