Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Penipuan, Bikin Malu Korp, Oknum Polisi di Buleleng Dipecat

D
Penulis: Didik Dwi Pratono❯
terlibat-penipuan-bikin-malu-korp-oknum-polisi-di-buleleng-dipecat
terlibat-penipuan-bikin-malu-korp-oknum-polisi-di-buleleng-dipecat

SINGARAJA–Seorang oknum anggota Polres Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa dipecat dari kesatuannya.


Dia diberhentikan dari dinas kepolisian sejak 31 Desember 2021. Sebelum dipecat, ia diketahui sebagai Baur Sium pada Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang.


Proses pemecatan itu dilakukan di halaman Mapolres Buleleng pada pagi kemarin (5/1). Hanya saja, Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara tersebut. Hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam proses upacara itu.


Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemecatan sudah sesuai dengan SK Kapolda Bali Nomor Kep/979/XII/2021.


Pemecatan itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melanggar peraturan, norma-norma etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.


“Ini bukti komitmen pimpinan dan institusi Polri. Kalau ada anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, maka akan diberi sanksi internal yang tegas. Termasuk sanksi pemecatan,” kata Yusak.


Iapun meminta agar personel lainnya mengambil pelajaran dari peristiwa pemecatan itu. Sebab institusi Polri tidak akan ragu menindak personel yang melakukan pelanggaran hukum.


“Selalu ada reward dan punishment. Selama berprestasi pasti mendapatkan penghargaan. Tapi kalau sudah melakukan pelanggaran, jelas ada hukuman yang menanti,” tukasnya.


Sekadar diketahui Aiptu Wayan Putra Yasa diketahui melakukan aksi penipuan pada tahun 2013 hingga 2016 lalu. Namun hal itu baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2020.


Saat itu ia menjanjikan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Singaraja pada salah seorang warga Desa Sidatapa.


Dalam menjalankan aksinya, ia bekerjasama dengan rekannya yang bernama Made Muliasa. Akibat perbuatannya, Wayan Putra Yasa dihukum 4 bulan penjara. 


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Heboh Oknum Polisi Polres Gianyar Beli Senpi Makarov Rp 30 Juta, Kapolres: Untuk Pribadi

Heboh Oknum Polisi Polres Gianyar Beli Senpi Makarov Rp 30 Juta, Kapolres: Untuk Pribadi

Kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang menyeret oknum anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT perlahan mulai terkuak.

Buntut Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis DetikBali Naik Sidik, LBH dan AJI Denpasar Desak Penetapan Tersangka Oknum Polisi

Buntut Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis DetikBali Naik Sidik, LBH dan AJI Denpasar Desak Penetapan Tersangka Oknum Polisi

Kasus yang menyedot perhatian publik ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Dipecat dan Dipenjara! Oknum Polisi Muda di Gianyar Dihukum Setahun Plus Hak Anggota Polri Dicabut Dua Tahun

Dipecat dan Dipenjara! Oknum Polisi Muda di Gianyar Dihukum Setahun Plus Hak Anggota Polri Dicabut Dua Tahun

Pemuda tanggung ini tidak hanya divonis hukuman penjara, melainkan juga dijatuhi hukuman tambahan yang sangat mematukan: haknya sebagai anggota Korps Bhayangkara dicabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer