DENPASAR-Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar memberikan penegasan akan melakukan penilangan bagi kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, Jumat (4/2/2022) kemarin.
“Kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli,” tegas Kompol Utariani.
Seperti pada Jumat (4/2/2022), polisi menilang beberapa pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong di beberapa ruas jalan di Denpasar.
Selain itu, polisi juga memberikan sosialisasi kepada pengendara di jalan raya secara langsung.
“Sosialisasi terkait maraknya pengguna knalpot brong terutama bagi kendaraan roda dua telah dilakukan berulang kali oleh jajaran Satuan Lantas Polresta Denpasar, baik kepada anak sekolah, perkumpulan motor, serta bengkel penjual knalpot di wilayah Denpasar,”tambah Utariani.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel. Sedangkan motor diatas 175 cc kebisingan maksimal 83 DB.
Dengan demikian knalpot motor dengan kebisingan maksimal diatas 100 desibel maka termasuk motor tidak layak jalan.
“Setiap pengguna motor dengan knalpot brong, tentunya telah melanggar Pasal 285 ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya,” pungkasnya.