DENPASAR-Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialisasi larangan operasional kendaraan angkutan barang over dimension and over load (ODOL).
Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Terkait masih maraknya kendaraan angkutan barang atau truk ODOL, pihak kepolisian menyatakan jika truk ODOL merupakan bagian dari kejahatan lalu lintas (lalin)
“(Kejahatan lalin) utamanya dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” terang Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, mantan Waka Polres Badung ini menambahkan, truk ODOL juga merupakan bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Sehingga, untuk mengantisipasi hal itu, ke depannya, keberadaan truk ODOL akan dirazia dan diberi penindakan tegas.
“Saat ini, kami masih mensosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas over dimension dan over load ini. Namun ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan truk ODOL dan terhadap pelanggarnya,” tambah Polwan yang sempat menjabat kasat Binmas Polresta Denpasar ini.
Menurut, hal yang paling mendasar, imbuh Kompol Utariani yakni karena kejahatan truk ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.
“Sehingga sekali lagi diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya. Sehingga mereka tidak hanya mengutamakan unsur keuntungan semata,” pungkas Utariani.