27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Diduga Palsukan Suket PCR Swab, Dua Bule Rusia Diciduk Polisi Bali

AMLAPURA – Aparat Polres Karangasem kembali mengamankan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diduga memalsukan hasil surat keterangan (suket) bebas covid-19.

Selasa (2/3) lalu, dua bule Rusia kedapatan membawa surat keterangan hasil PCR Swab palsu saat akan memasuki Bali melalui Pelabuhan Padangbai.

Saat ini, kedua WNA asal Rusia masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan, kedua WNA yang datang dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan saat petugas menemukan kejanggalan pada suket hasil PCR Swab test.

Surat keterangan PCR Swab tersebut dikeluarkan oleh RS Siloam Denpasar. “Petugas di lapangan melakukan pengecekan yang ternyata surat keterangan PCR Swab ini palsu.

Baca Juga:  Diadili Karena Bunuh Anjing, Bendesa Berharap Kasusnya Berakhir Damai

Akhirnya dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan suket palsu itu dari seseorang yang ditemui di warung makan di Lombok,” ujar AKBP Suartini kemarin.

Atas temuan itu, keduanya akhirnya digiring menuju Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena sudah ada pengakuan dari kedua WNA ini, kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” terangnya. 

Perwira menengah asal Ketewel Gianyar ini menambahkan, status kedua WNA tersebut masih sebatas terduga lantaran

pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ketempat dimana pemeriksaan yang tercantum didalam suket tersebut.

“Saat ini statusnya masih terduga ya, karena kami masih memastikan suket tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Karangasem juga mengamankn tiga orang yang melakukan praktik pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.

Baca Juga:  Terbelit Kasus CPNS, Kicen Pinjam Uang Sopir untuk Setor ke Oknum BKN

Ketiga orang itu memliki peran berbeda. Mulai dari pengguna surat keterangan, perantara hingga pembuat surat keterangan palsu dengan cara scan. 



AMLAPURA – Aparat Polres Karangasem kembali mengamankan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diduga memalsukan hasil surat keterangan (suket) bebas covid-19.

Selasa (2/3) lalu, dua bule Rusia kedapatan membawa surat keterangan hasil PCR Swab palsu saat akan memasuki Bali melalui Pelabuhan Padangbai.

Saat ini, kedua WNA asal Rusia masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan, kedua WNA yang datang dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan saat petugas menemukan kejanggalan pada suket hasil PCR Swab test.

Surat keterangan PCR Swab tersebut dikeluarkan oleh RS Siloam Denpasar. “Petugas di lapangan melakukan pengecekan yang ternyata surat keterangan PCR Swab ini palsu.

Baca Juga:  Pecalang Gadungan Mengaku Memeras untuk Foya-Foya dan Judi

Akhirnya dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan suket palsu itu dari seseorang yang ditemui di warung makan di Lombok,” ujar AKBP Suartini kemarin.

Atas temuan itu, keduanya akhirnya digiring menuju Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena sudah ada pengakuan dari kedua WNA ini, kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” terangnya. 

Perwira menengah asal Ketewel Gianyar ini menambahkan, status kedua WNA tersebut masih sebatas terduga lantaran

pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ketempat dimana pemeriksaan yang tercantum didalam suket tersebut.

“Saat ini statusnya masih terduga ya, karena kami masih memastikan suket tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Karangasem juga mengamankn tiga orang yang melakukan praktik pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.

Baca Juga:  Tak Perhatikan Jalur Lawan, Suzuki Tabrak Suzuki, Dua Korban Klenger

Ketiga orang itu memliki peran berbeda. Mulai dari pengguna surat keterangan, perantara hingga pembuat surat keterangan palsu dengan cara scan. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru