27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Berulah Selama di Bali, Dua Warga Nigeria dan Satu Warga Malaysia Dipulangkan

DENPASAR, Radar Bali.id – Tiga Warga Negara Asing (WNA) di deportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi asal Nigeria dan seorang lelaki asal Malaysia bernama Gregoryjit Singh Daljit Singh. Pemulangan ke tiganya berlangsung dalam sehari, yakni Kamis, 2 Maret 2023.

foto:istimewa

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa  Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga Negara Malaysia, Gregoryjit Singh Daljit Singh dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur

“Yang bersangkutan dibekali masuk Indonesia. Dia melakukan penggelapan uang perusahaan dan baru bebas jalani hukuman,” timpal Babay Baenullah, Sabtu 4 Maret 2022.

Selanjutnya dua orang WNA berkewarganegaraan Nigeria. Prince Valentine Ikoro, baru bebas dari lapas karena kasus pemerasan disertainpengancaman.”Dia dikenakan pasal 368 KUHP. Lali Ebuka Martins Agwasi juga dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni Over Stay,” tuturnya.

Baca Juga:  Terkena Dampak Corona,6 Bule Menggelandang di Badung Selama Bulan Juli
foto: istimewa

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways.

“Ya, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” sebutnya.  Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.

Baca Juga:  Bule Foto Telanjang di Kawasan Suci Dideportasi dan Dicekal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui di tempat terpisah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali,” jelasnya. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. [andre sulla/radar bali]



DENPASAR, Radar Bali.id – Tiga Warga Negara Asing (WNA) di deportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi asal Nigeria dan seorang lelaki asal Malaysia bernama Gregoryjit Singh Daljit Singh. Pemulangan ke tiganya berlangsung dalam sehari, yakni Kamis, 2 Maret 2023.

foto:istimewa

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa  Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga Negara Malaysia, Gregoryjit Singh Daljit Singh dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur

“Yang bersangkutan dibekali masuk Indonesia. Dia melakukan penggelapan uang perusahaan dan baru bebas jalani hukuman,” timpal Babay Baenullah, Sabtu 4 Maret 2022.

Selanjutnya dua orang WNA berkewarganegaraan Nigeria. Prince Valentine Ikoro, baru bebas dari lapas karena kasus pemerasan disertainpengancaman.”Dia dikenakan pasal 368 KUHP. Lali Ebuka Martins Agwasi juga dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni Over Stay,” tuturnya.

Baca Juga:  Diamankan di Sanur, Satu Keluarga dari Rusia Dideportasi dari Bali
foto: istimewa

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways.

“Ya, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” sebutnya.  Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.

Baca Juga:  DOR! Residivis Pencuri di Tiga TKP Meringis Kesakitan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui di tempat terpisah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali,” jelasnya. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. [andre sulla/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru