26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Wow! Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Dapat Diskon Hukuman 2 Bulan, Remisi Apalagi?

NEGARA,radarbali.id – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali mendapat remisi atau diskon hukuman. Bupati dua periode bergelar profesor tersebut mendapat remisi 2 bulan bersama dua terpidana korupsi lagi yang juga mendapat remisi dengan masa pengurangan yang sama.

Pengurangan masa hukuman mantan penguasa Jembrana bergelar dokter gigi tersebut diberikan setelah remisi umum susulan tahun 2022 diusulkan pihak rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. “Usulan remisi sudah diterima, surat keputusan (SK) juga sudah turun dari kementerian,” ujar Humas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Senin (5/3/2023).

Usulan remisi susulan tidak hanya untuk Winasa, tetapi ada 5 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi.  Diantaranya Nengah Alit, Ketut Kurnia Artawan, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. Namun yang diterima usulan sementara hanya Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. “Dua napi lagi yang diusulkan masih belum dapat SK,” ungkapnya.

Usulan remisi untuk narapidana korupsi yang pertama kali ini, merupakan usulan remisi umum susulan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya regulasi baru tersebut, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi narapida terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Mulai remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  Sudah Beristri, Jalin Hubungan Terlarang Sejak WIL Kerja di Salon

Namun untuk diusulkan mendapat remisi tidak setara merta. Pengurangan hukuman bagi narapidana ini merupakan hak dari narapidana yang sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan.

Pengurangan hukuman 2 bulan yang diterima, hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 13 bulan dari putusan pengadilan dari dua kasus korupsi berbeda. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada dua putusan dari dua perkara yang harus dijalani Winasa.

Diantaranya, hukuman kasus korupsi perjalanan dinas tersebut ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:  Nasib I Gede Winasa Terkini: Usai Diusulkan Remisi Susulan, Kini Berharap Dapat Asimilasi

Sedangkan kasus korupsi beasiswa stikes dan stitna diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum dua kasus korupsi tersebut, mantan bupati dua periode yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu, ditahan sejak tahun 2014 atas perkara korupsi sebelumnya,   korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang membuatnya dipenjara 2,5 tahun. (bas/rid)



NEGARA,radarbali.id – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali mendapat remisi atau diskon hukuman. Bupati dua periode bergelar profesor tersebut mendapat remisi 2 bulan bersama dua terpidana korupsi lagi yang juga mendapat remisi dengan masa pengurangan yang sama.

Pengurangan masa hukuman mantan penguasa Jembrana bergelar dokter gigi tersebut diberikan setelah remisi umum susulan tahun 2022 diusulkan pihak rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. “Usulan remisi sudah diterima, surat keputusan (SK) juga sudah turun dari kementerian,” ujar Humas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Senin (5/3/2023).

Usulan remisi susulan tidak hanya untuk Winasa, tetapi ada 5 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi.  Diantaranya Nengah Alit, Ketut Kurnia Artawan, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. Namun yang diterima usulan sementara hanya Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. “Dua napi lagi yang diusulkan masih belum dapat SK,” ungkapnya.

Usulan remisi untuk narapidana korupsi yang pertama kali ini, merupakan usulan remisi umum susulan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya regulasi baru tersebut, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi narapida terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Mulai remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  Sasar Warga Kedonganan, Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo Diciduk

Namun untuk diusulkan mendapat remisi tidak setara merta. Pengurangan hukuman bagi narapidana ini merupakan hak dari narapidana yang sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan.

Pengurangan hukuman 2 bulan yang diterima, hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 13 bulan dari putusan pengadilan dari dua kasus korupsi berbeda. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada dua putusan dari dua perkara yang harus dijalani Winasa.

Diantaranya, hukuman kasus korupsi perjalanan dinas tersebut ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:  Yes, Copet Handphone Saat Pawai Budaya Dibekuk

Sedangkan kasus korupsi beasiswa stikes dan stitna diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum dua kasus korupsi tersebut, mantan bupati dua periode yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu, ditahan sejak tahun 2014 atas perkara korupsi sebelumnya,   korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang membuatnya dipenjara 2,5 tahun. (bas/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru