25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Empat Tahun Lidik, Perkara Eks Kabid Pertanian Dilimpahkan ke Kejari

LAMA tak ada kabar, akhirnya kasus dugaan korupsi Pepadu dengan Tersangka Ketut Wisada memasuki babak baru.

Informasi terbaru, selain berkas perkara dugaan korupsi milik mantan kepala Bidang Pertanian ini telah dinyatakan lengkap alias P-21, penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti apa?

 

M.BASIR, Jembrana

LAMANYA proses penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) Jembrana sempat menimbulkan kasak-kusuk.

Pasalnya, sejak mencuat kasus dan penetapan tersangka, mendadak dugaan korupsi yang menjerat eks kabid Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jembrana Ketut Wisada seperti lenyap ditelan bumi.

Namun ditengah pesimistis dan munculnya rumor tak sedap, penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana secara diam-diam membuat kejutan.

Kejutan dari pihak kepolisian ini, tak lain dengan rencana pelimpahan tahap dua atau penyerahan nerkas, barang bukti sekaligus tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada penyidik di Kejari Jembrana.

Bahkan atas rencana itu, tersangka dikabarkan sudah melakukan rapid test antigen Covid-19 di RSU Negara sebagai salah satu syarat untuk pelimpahan ke Kejari Jembrana.

“Informasi yang kami terima memang sudah lengkap, rencana hari ini (Senin (5/4)) tahap duanya,” kata I Made Merta Dwipa Negara, kuasa hukum tersangka I Ketut Wisada.

Baca Juga:  Ancam Korban Pakai Parang, Masuk Penjara, Ini Alasan Eks Anggota Ormas

Menurutnya, berkas dugaan korupsi pepadu yang diteliti Kejari Jembrana sudah lengkap sehingga dilakukan tahap dua.

Bahkan hingga Senin sore, Merta selaku pengacara tersangka masih mendampingi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Distan Jembrana ini di Polres Jembrana untuk proses penyerahan berkas sekaligus tersangka kepada Kejari Jembrana.

Sebagai kuasa hukum, Merta sudah menyiapkan upaya penangguhan penahanan jika penyidik sudah melimpahkan kepada Kejari Jembrana.

Pasalnya, meski sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jembrana tersangka tidak ditahan, namun selaku kuasa hukum tersangka, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan upaya penangguhan penahanan ke Kejari Jembrana.

Dwipa menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jembrana selama proses penuntutan dengan beberapa pertimbangan.

Disebutkan, selain faktor umur dan kesehatan, alasan permohonan penangguhan penahanan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sedang merawat istrinya yang sedang tergolek sakit.

Pertimbangan lain, situasi pandemi Covid-19 meminta dipertimbangkan menghindari penyebaran Covid-9.

“Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif, tidak mengulangi tindak pidana dan melarikan diri selama proses hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwipa menambahkan, proses hukum yang sudah berlangsung sejak lima tahun lalu itu, satu tersangka yakni Rawi Adnyani, sudah dinyatakan bebas dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Baca Juga:  Lima Komplotan Garong Jawa-Bali Spesialis Keprok Kaca Divonis 34 Bulan

Sehingga, pihaknya berharap terkait dugaan kasus korupsi yang kini menjerat kliennya nantinya juga diputus bebas. “Kami memohon agar tidak melakukan penahanan, minimal tahanan kota. Bukan penahanan fisik di penjara,” terangnya.

Seperti diketahui, hingga kasus dugaan korupsi Pepadu Distan Jembrana ini bergulir, berawal dari adanya laporan polisi (LP/220/IX/2017/BALI/Polres Jbr, Tanggal 9 September 2017).

Sesuai laporan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan kepala bidang pertanian disangka melakukan korupsi pengadaan sapi.

Dari dugaan sementara  pria yang ketika itu menjabat sebagai PPK pengadaan sapi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Selain Ketut Wisada, polisi masih melakukan pemberkasan tersangka Yaya Haryono selaku bendahara rekanan pemenang tender pengadaan sapi dalam program Pepadu.

Sementara satu tersangka yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu, K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).



LAMA tak ada kabar, akhirnya kasus dugaan korupsi Pepadu dengan Tersangka Ketut Wisada memasuki babak baru.

Informasi terbaru, selain berkas perkara dugaan korupsi milik mantan kepala Bidang Pertanian ini telah dinyatakan lengkap alias P-21, penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti apa?

 

M.BASIR, Jembrana

LAMANYA proses penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) Jembrana sempat menimbulkan kasak-kusuk.

Pasalnya, sejak mencuat kasus dan penetapan tersangka, mendadak dugaan korupsi yang menjerat eks kabid Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jembrana Ketut Wisada seperti lenyap ditelan bumi.

Namun ditengah pesimistis dan munculnya rumor tak sedap, penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana secara diam-diam membuat kejutan.

Kejutan dari pihak kepolisian ini, tak lain dengan rencana pelimpahan tahap dua atau penyerahan nerkas, barang bukti sekaligus tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada penyidik di Kejari Jembrana.

Bahkan atas rencana itu, tersangka dikabarkan sudah melakukan rapid test antigen Covid-19 di RSU Negara sebagai salah satu syarat untuk pelimpahan ke Kejari Jembrana.

“Informasi yang kami terima memang sudah lengkap, rencana hari ini (Senin (5/4)) tahap duanya,” kata I Made Merta Dwipa Negara, kuasa hukum tersangka I Ketut Wisada.

Baca Juga:  Jual Pistol Untuk Biaya Sekolah Anak, Harianto Terancam 20 Tahun Bui

Menurutnya, berkas dugaan korupsi pepadu yang diteliti Kejari Jembrana sudah lengkap sehingga dilakukan tahap dua.

Bahkan hingga Senin sore, Merta selaku pengacara tersangka masih mendampingi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Distan Jembrana ini di Polres Jembrana untuk proses penyerahan berkas sekaligus tersangka kepada Kejari Jembrana.

Sebagai kuasa hukum, Merta sudah menyiapkan upaya penangguhan penahanan jika penyidik sudah melimpahkan kepada Kejari Jembrana.

Pasalnya, meski sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jembrana tersangka tidak ditahan, namun selaku kuasa hukum tersangka, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan upaya penangguhan penahanan ke Kejari Jembrana.

Dwipa menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jembrana selama proses penuntutan dengan beberapa pertimbangan.

Disebutkan, selain faktor umur dan kesehatan, alasan permohonan penangguhan penahanan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sedang merawat istrinya yang sedang tergolek sakit.

Pertimbangan lain, situasi pandemi Covid-19 meminta dipertimbangkan menghindari penyebaran Covid-9.

“Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif, tidak mengulangi tindak pidana dan melarikan diri selama proses hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwipa menambahkan, proses hukum yang sudah berlangsung sejak lima tahun lalu itu, satu tersangka yakni Rawi Adnyani, sudah dinyatakan bebas dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Baca Juga:  Tangan Diikat Kabel Ties, Penyidik Polda Periksa Eks Wagub Sudikerta

Sehingga, pihaknya berharap terkait dugaan kasus korupsi yang kini menjerat kliennya nantinya juga diputus bebas. “Kami memohon agar tidak melakukan penahanan, minimal tahanan kota. Bukan penahanan fisik di penjara,” terangnya.

Seperti diketahui, hingga kasus dugaan korupsi Pepadu Distan Jembrana ini bergulir, berawal dari adanya laporan polisi (LP/220/IX/2017/BALI/Polres Jbr, Tanggal 9 September 2017).

Sesuai laporan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan kepala bidang pertanian disangka melakukan korupsi pengadaan sapi.

Dari dugaan sementara  pria yang ketika itu menjabat sebagai PPK pengadaan sapi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Selain Ketut Wisada, polisi masih melakukan pemberkasan tersangka Yaya Haryono selaku bendahara rekanan pemenang tender pengadaan sapi dalam program Pepadu.

Sementara satu tersangka yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu, K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru