BADUNG – Pria bernama I Made Sugiana, 41, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung itu mengancam warga bernama I Nyoman Purwanta dengan sebilah golok.
“Pelaku ditangkap pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 21.00 wita,” terang Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Selasa (5/10/2021).
Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 15.00 wita di depan warung Ibu Agus di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Saat melintas di TKP menggunakan sepeda motor, ia melihat korban di depan warung. Pelaku pun langsung turun dan menarik kerah baju korban.
“Saat itu pelaku sambil membawa senjata tajam berupa golok mengancam akan menebas korban,” terang Iptu Sudana.
Melihat hal itu, pemilik warung menghubungi anggota polisi dan segera melerai perselisihan itu.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abiansemal, Badung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Sudana.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Senin (4/10/2021) akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Darmasaba, Abiansemal, Badung.
“Dari interogasi, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan golok,” tandasnya.
Kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Abiansemal, Badung. Pelaku dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP.