26.5 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Batal Ditahan karena Sakit Ini…

DENPASAR– Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) hampir saja ditahan penyidik Kejati saat dia menjalani pemeriksaan, Senin (4/10). “Untungnya”, dia batal ditahan karena alasan sakit.

 

Kepastian sakitnya Dewa Puspaka setelah adanya pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Bali. Dokter menilai Dewa Puspaka tidak sehat sehingga penyidik tidak berani menahan.

 

“Dokter menyatakan tersangka tidak sehat dan bisa membahayakan dirinya jika ditahan. Maka, kami memutuskan tidak jadi melakukan penahanan,” tandas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Senin (4/10).

 

Kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko membenarkan soal kliennya sakit sebelum ditahan. Agus Sujoko menyebut, klinennya punya sakit bawaan.

Baca Juga:  TRAGIS! Terpeleset saat Mandi, ODGJ di Jembrana Tewas Jatuh ke Sungai

 

“Beliau (Puspaka) ada riwayat sakit bronchitis dan tensi tinggi,” ungkap Agus.

 

Agus Sujoko pun mengapresiasi jaksa penyidik Kejati Bali yang tidak jadi menahan Puspaka. Dia juga menyebut, selama menjalani pemeriksaan Puspaka diperlakukan dengan baik.

 

“Waktunya istirahat siang, klien kami juga diberikan kesempatan untuk makan. Intinya kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejati Bali,” tukasnya.

 

Menurutnya, jaksa penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman keselamatan sudah tepat. Agus menyatakan, Puspaka pasti kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik selama dalam kondisi sehat.

 

Luga menjelaskan, tersangka diperiksa selama lima jam dari pukul 10.00-15.00. Selama lima jam itu tersangka menjawab 14 pertanyaan.

Baca Juga:  Korupsi, Mantan Wali Kota Jogja Di-Sukamiskinkan

 

“Tersangka hanya mampu menjawab 14 pertanyaan, itu pun kami ajukan pelan-pelan,” imbuh Luga.

 

Puspaka diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.

 

Ditanya pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, Luga menyebut belum masuk materi perkara. Pertanyaan masih bersifat umum tentang jabatan serta posisi tersangka sebagai Sekda Buleleng.

Sebelumnya, pada 30 September lalu jaksa penyidik juga sudah memanggil Puspaka. Namun, pria asal Buleleng itu tidak hadir lantaran sakit.



DENPASAR– Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) hampir saja ditahan penyidik Kejati saat dia menjalani pemeriksaan, Senin (4/10). “Untungnya”, dia batal ditahan karena alasan sakit.

 

Kepastian sakitnya Dewa Puspaka setelah adanya pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Bali. Dokter menilai Dewa Puspaka tidak sehat sehingga penyidik tidak berani menahan.

 

“Dokter menyatakan tersangka tidak sehat dan bisa membahayakan dirinya jika ditahan. Maka, kami memutuskan tidak jadi melakukan penahanan,” tandas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Senin (4/10).

 

Kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko membenarkan soal kliennya sakit sebelum ditahan. Agus Sujoko menyebut, klinennya punya sakit bawaan.

Baca Juga:  Pedagang dan Buruh Diduga jadi Pelaku di Kampus Unud, LBH Ungkap Ini

 

“Beliau (Puspaka) ada riwayat sakit bronchitis dan tensi tinggi,” ungkap Agus.

 

Agus Sujoko pun mengapresiasi jaksa penyidik Kejati Bali yang tidak jadi menahan Puspaka. Dia juga menyebut, selama menjalani pemeriksaan Puspaka diperlakukan dengan baik.

 

“Waktunya istirahat siang, klien kami juga diberikan kesempatan untuk makan. Intinya kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejati Bali,” tukasnya.

 

Menurutnya, jaksa penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman keselamatan sudah tepat. Agus menyatakan, Puspaka pasti kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik selama dalam kondisi sehat.

 

Luga menjelaskan, tersangka diperiksa selama lima jam dari pukul 10.00-15.00. Selama lima jam itu tersangka menjawab 14 pertanyaan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Sebut Eksepsi PH Kabur, Eka Wiryastuti: Saya Mohon Doanya

 

“Tersangka hanya mampu menjawab 14 pertanyaan, itu pun kami ajukan pelan-pelan,” imbuh Luga.

 

Puspaka diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.

 

Ditanya pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, Luga menyebut belum masuk materi perkara. Pertanyaan masih bersifat umum tentang jabatan serta posisi tersangka sebagai Sekda Buleleng.

Sebelumnya, pada 30 September lalu jaksa penyidik juga sudah memanggil Puspaka. Namun, pria asal Buleleng itu tidak hadir lantaran sakit.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru