26.5 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Sugiana Ancam Tebas Warga Pakai Golok karena Emosi Dituduh Selingkuh

Sebelum mengancam menebas I Nyoman Purwantara menggunakan golok, ternyata I Made Sugiana memiliki masalah. Setelah diusut, itu karena tuduhan Purwantara yang bikin sakit hati.

MARCEL PAMPUR, Badung

I Made Sugiana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengancam menebas warga menggunakan golok, Minggu (3/10) lalu. Pria berusia 41 tahun asal Darmasaba, Abiansemal, Badung itu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Badung Senin (4/10).

Di balik aksi nekat I Made Sugiana, ternyata memang ada persoalan dengan korban I Nyoman Purwanta. Yakni soal tuduhan Purwanta bahwa Sugiana menyelingkuhi kakak ipar korban.

  

Kepastian motif ini disampaikan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudarsana, Selasa (5/10/2021). Dijelaskan, Sugiana mengancam korban menggunakan sebilah golok karena kesal dirinya dituduh berselingkuh dengan kakak ipar korban. 

Baca Juga:  Polair Amankan 36 Ekor Penyu Hijau, 7 Penyelundup di Serangan Dijuk

 

“Pelaku melakukan pengancaman tersebut dengan alasan karena emosi dituduh selingkuh dengan istri kakak korban,” jelas Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Selasa (5/10/2021).

 

Dia menjelaskan, sebulan sebelum kasus ancaman penebasan, korban Purwanta mencurigai pelaku selingkuh dengan kakak ipar korban.

 

Tuduhan selingkuh ini bahkan sempat dilaporkan korban ke klian Dinas dan Adat Banjar Gulingan Darmasaba. Sehingga saat itu diadakan rapat atau paruman adat.

 

Dalam rapat itu, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Masalah itu pun kelar. 

 

Meski sudah ada perdamaian, ternyata Sugiana masih menyimpan denda. Buktinya, Minggu ((3/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Saat itu dia melintas menggunakan sepeda motor kemudian segera berhenti saat melihat korban di depan warung Ibu Agus di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Baca Juga:  Terharu, Sejoli Kasus Narkoba Nikah di Tahanan, Alasannya Mengejutkan

 

Sugiana pun langsung turun dan menarik kerah baju korban.

 

“Saat itu pelaku sambil membawa senjata tajam berupa golok mengancam akan menebas korban,” terang Iptu Sudana.

 

Melihat hal itu, pemilik warung menghubungi anggota polisi dan segera melerai perselisihan itu.

 

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abiansemal, Badung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Sudana.

 

Senin (4/10/2021) akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Darmasaba, Abiansemal, Badung. 

 

Pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan golok. Kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Abiansemal, Badung. Pelaku dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP.



Sebelum mengancam menebas I Nyoman Purwantara menggunakan golok, ternyata I Made Sugiana memiliki masalah. Setelah diusut, itu karena tuduhan Purwantara yang bikin sakit hati.

MARCEL PAMPUR, Badung

I Made Sugiana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengancam menebas warga menggunakan golok, Minggu (3/10) lalu. Pria berusia 41 tahun asal Darmasaba, Abiansemal, Badung itu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Badung Senin (4/10).

Di balik aksi nekat I Made Sugiana, ternyata memang ada persoalan dengan korban I Nyoman Purwanta. Yakni soal tuduhan Purwanta bahwa Sugiana menyelingkuhi kakak ipar korban.

  

Kepastian motif ini disampaikan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudarsana, Selasa (5/10/2021). Dijelaskan, Sugiana mengancam korban menggunakan sebilah golok karena kesal dirinya dituduh berselingkuh dengan kakak ipar korban. 

Baca Juga:  JPU dan JRX Tak Banding, Putusan 1 Tahun Penjara Inkracht

 

“Pelaku melakukan pengancaman tersebut dengan alasan karena emosi dituduh selingkuh dengan istri kakak korban,” jelas Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Selasa (5/10/2021).

 

Dia menjelaskan, sebulan sebelum kasus ancaman penebasan, korban Purwanta mencurigai pelaku selingkuh dengan kakak ipar korban.

 

Tuduhan selingkuh ini bahkan sempat dilaporkan korban ke klian Dinas dan Adat Banjar Gulingan Darmasaba. Sehingga saat itu diadakan rapat atau paruman adat.

 

Dalam rapat itu, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Masalah itu pun kelar. 

 

Meski sudah ada perdamaian, ternyata Sugiana masih menyimpan denda. Buktinya, Minggu ((3/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Saat itu dia melintas menggunakan sepeda motor kemudian segera berhenti saat melihat korban di depan warung Ibu Agus di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Baca Juga:  Keduanya Diperiksa Pagi Ini, Narayana: Rai Minta Maaf Tanda Bersalah

 

Sugiana pun langsung turun dan menarik kerah baju korban.

 

“Saat itu pelaku sambil membawa senjata tajam berupa golok mengancam akan menebas korban,” terang Iptu Sudana.

 

Melihat hal itu, pemilik warung menghubungi anggota polisi dan segera melerai perselisihan itu.

 

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abiansemal, Badung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Sudana.

 

Senin (4/10/2021) akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Darmasaba, Abiansemal, Badung. 

 

Pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan golok. Kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Abiansemal, Badung. Pelaku dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru