28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Berkas Perkara Dilimpahkan, Jaksa dan Dokter Gadungan Segera Diadili

DENPASAR– Berkas perkara tersangka Setiadjie Munawar, 57, akhirnya dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar. Pria yang mengaku jaksa untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bakal disidangkan pada 18 November atau setelah Hari Raya Galungan.

 

“Kami sudah limpahkan tersangka SM ke Pengadilan Negeri Denpasar pada akhir Oktober lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, kemarin (4/11).

 

Lebih lanjut dijelaskan, PN Denpasar juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 1019/Pid.B/2021/ PNDps. tanggal 29 Oktober 2021. Adapun majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah I Ketut Kimiarsa (ketua), Hari Supriyanto (anggota 1), dan I Gede Putra Astawa (anggota II).

Baca Juga:  Sidang Offline Dikabulkan, Jaksa Minta JRX SID Bisa Tenangkan Fans

 

“JPU yang bertugas Bernard Eddy Kartono Purba, Lovi Pusnawan, Gusti Lanang, dan Hari Sutopo. Sidang 18 November agendanya pembacaan dakwaan,” tukas Eka.

 

Dalam berkas jaksa dijelaskan, Setiaji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI. Dia diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp256 juta.

Selain mengaku sebagai jaksa, Setiaji juga mengaku sebagai dokter. Setiaji mengklaim dirinya bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.

 

Setiaji kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Tersangka lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat palsu itu tersangka sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

Baca Juga:  Diadili, Jadi Perhatian Pengunjung, Terdakwa Bertato Mirip Aang Cuek

 

Dia dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 



DENPASAR– Berkas perkara tersangka Setiadjie Munawar, 57, akhirnya dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar. Pria yang mengaku jaksa untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bakal disidangkan pada 18 November atau setelah Hari Raya Galungan.

 

“Kami sudah limpahkan tersangka SM ke Pengadilan Negeri Denpasar pada akhir Oktober lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, kemarin (4/11).

 

Lebih lanjut dijelaskan, PN Denpasar juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 1019/Pid.B/2021/ PNDps. tanggal 29 Oktober 2021. Adapun majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah I Ketut Kimiarsa (ketua), Hari Supriyanto (anggota 1), dan I Gede Putra Astawa (anggota II).

Baca Juga:  Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Deportasi WNA Rusia

 

“JPU yang bertugas Bernard Eddy Kartono Purba, Lovi Pusnawan, Gusti Lanang, dan Hari Sutopo. Sidang 18 November agendanya pembacaan dakwaan,” tukas Eka.

 

Dalam berkas jaksa dijelaskan, Setiaji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI. Dia diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp256 juta.

Selain mengaku sebagai jaksa, Setiaji juga mengaku sebagai dokter. Setiaji mengklaim dirinya bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.

 

Setiaji kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Tersangka lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat palsu itu tersangka sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

Baca Juga:  Surat Dakwaan Jero Jangol Belum Terima, Punglik Protes Keras

 

Dia dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru