28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Eks Bendahara BUMDes Kertha Jaya Besan Jadi Tersangka Kredit Fiktif

SEMARAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan eks atau mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan berinisial IKN sebagai tersangka.

IKN ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman, Jumat (5/11) mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya terungkap setelah adanya laporan masyarakat Agustus lalu.

Atas laporan tersebut, Kejari Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

“Saat penyelidikan, kami meminta keterangan terhadap lebih kurang 15 orang saksi dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana,” terangnya Kurnia Rachman.

Baca Juga:  Didakwa Mati, Pengedar Sabu 1,5 Kg Kebingungan

Sehingga atas adanya bukti permulaan, penyidik kemudian meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, IKN selaku mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

“IKN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” bebernya.

Menurutnya, tersangka melakukan penyelewengan dana BUMDes mulai tahun 2014 dengan modus membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Biogas, Gita Cs Kompak Dituntut 1,5 Tahun

Tersangka IKN tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya.

Adapun dana hasil tindak kriminal itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp 650 juta,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengaku belum menahan IKN.



SEMARAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan eks atau mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan berinisial IKN sebagai tersangka.

IKN ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman, Jumat (5/11) mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya terungkap setelah adanya laporan masyarakat Agustus lalu.

Atas laporan tersebut, Kejari Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

“Saat penyelidikan, kami meminta keterangan terhadap lebih kurang 15 orang saksi dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana,” terangnya Kurnia Rachman.

Baca Juga:  Gegara Terbitkan SP-3 Kasus UU ITE, Kapolres Buleleng Digugat Pra Peradilan

Sehingga atas adanya bukti permulaan, penyidik kemudian meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, IKN selaku mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

“IKN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” bebernya.

Menurutnya, tersangka melakukan penyelewengan dana BUMDes mulai tahun 2014 dengan modus membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.

Baca Juga:  Didakwa Mati, Pengedar Sabu 1,5 Kg Kebingungan

Tersangka IKN tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya.

Adapun dana hasil tindak kriminal itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp 650 juta,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengaku belum menahan IKN.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru