AMLAPURA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mempertanyakan hingga kini penghitungan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi masker scuba di Dinas Sosial Karangasem tak kunjung keluar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel IDG Semara Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11) mengatakan, kasus dugaan korupsi 512 ribu masker jenis scuba itu sudah melakukan ekspose lebih dari 2 bulan lalu. Bahkan ekpose terhadap perkara itu sudah dilakukan lebih dua kali di Kantor BPKP Bali di Renon. “Kami juga sudah tiga kali melalukan koordinasi agar BPKP segera mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini,” ujarnya.
Karena sejak awal, Kejari Karangasem masih menunggu perhitungan kerugian negara untuk bisa menetapkan calon tersangka.
Dewa Semara Putra mengungkapkan, dalam penananganan kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berhasil diungkap penyedik.
Terlebih, Kejari sudah mengantongi dua alat bukti. Mulai dari keterangan saksi ahli, fakta di lapangan dan ditambah adanya hasil kerugian negara. “Jadi kalau ada penghitungan kerugian negara kan ada tiga alat bukti. Dari alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sudah kerja keras agar perkara ini cepat bisa disidangkan. Tapi fakta yang ada penghitungan kerugian negara belum tuntas sampai sekarang,” ucapnya.
Jaksa asal Bangli ini memberikan tenggat waktu dalam sepekan ke depan. Jika kerugian negara tak kunjung dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Bali, pihaknya terpaksa mengambil langkah lebih lanjut. “Kalau dalam sepekan tidak ada kejelasan dari BPKP, tim penyidik akan melakukan langkah, proses lebih lanjut,” tegasnya.
Semara Putra menambahkan, perkara dugaan korupsi yang memakai anggaran negara senilai Rp 2,9 miliar itu butuh kejelasan. Karena penanganannya sampai saat ini ditunggu masyarakat Karangasem.
Informasi yang didapat melalui sumber kuat di Karangasem menyebut, alasan hingga kini BPKP belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara karena salah seorang pejabat yang terseret dalam kasus ini melakukan aksi lobi-lobi. Seolah, perkara ini sengaja dibuat lamban.
“Dengan adanya lobi itu kan seolah ini sengaja dipending, selain itu ini juga sebagai upaya mempengaruhi BPKP seolah membawa data yang benar dan memberi pengaruh kalau data dari penyidik salah. Padahal ini sedang berproses, seharusnya kan bisa diserahkan ke Kejari,” ucap sumber yang mewanti-wanti namanya ditulis.
Terkait hal tersebut Bidang Investigasi BPKP Provinsi Bali, Diannita Kurniasari dihubungi melalui sambungan WhatsApp mengaku tidak berwenang memberikan jawaban. “Mohon maaf saya tidak berwenang memberikan jawaban,” jawabnya singkat.
Begitu juga saat wartawan mencoba mengkonfirmasi bagian Humas di BPKP Provinsi Bali, Dayu Rina melalui sambungan pesan WhatsApp juga belum bisa memberikan keterangan apapun. “Maaf saya lagi cuti sampai dengan besok (hari ini),” tandasnya.