DENPASAR-Seorang selebgram asal Jakarta ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin (4/1).
Selebgram berinisial R itu ditangkap anggota Polda Metro Jaya. karena diduga terlibat dalam aksi pemalsuan dan penjualan surat hasil swab PCR palsu.
Bahkan beberapa surat palsu itu diduga telah dipakai untuk liburan ke Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) menerangkan, bahwa pelaku datang ke Bali dan menyewa salah satu villa di Canggu, Kuta Utara.
“Yang menangkap semua itu dari penyidik Polda Metro. Jadi Krimsus Polda Bali itu hanya memfasilitasi mereka saja. Misalnya fasilitasi ruang pemerikaan, jadi krimsus Polda Bali tidak melakukan penangkapan,” terang Kombes Syamsi.
Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Jakarta.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun radarbali.id, R sendiri diduga berperan dalam memposting dan menawarkan surat hasil tes PCR palsu itu kepada para pengguna.
Dalam surat palsu itu, tertulis atas nama sebuah klinik di Jakarta. Sementara klinik yang tertera itu tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR tersebut.
Sedangkan untuk harga surat hasil PCR Palsu, oleh pelaku, per lembarnya dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.
Sementara rekan dari R lainnya telah ditangkap lebih dahulu oleh Polda Metro Jaya.
Surat hasil PCR palsu itu diduga telah dipakai oleh beberapa pembeli untuk persyaratan perjalanan dalam negeri, termasuk ke Bali.