Penangkapan terhadap residivis bernama I Wayan Wiadnyana oleh Sat Resnarkoba Polres Badung diwarnai aksi dramatis. Saat akan ditangkap, Wiadnyana lari tunggang langgang hingga terjatuh.
MARCELL PAMPUR, Badung
PERISTIWA penangkapan Wayan Wiadnyana, pengedar narkoba asal Tabanan ini berlangsung pada Selasa (4/1/2022) di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu polisi yang memang sudah mengintai pelaku selama dua pekan membuntuti pelaku di Jalan Kerobokan.
Curiga dirinya diikuti polisi, Wayan Wiadnyana yang mengendarai mobil Toyota Avanza DK 812 JO langsung tancap gas. Beberapa ratus meter kemudian, dia langsung menghentikan laju mobilnya.
Wayan Wiadnyana kemudian keluar dari mobil. Seketika, dia lari tunggang langgang masuk ke dalam Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Dia turun dari mobil langsung lari akhirnya dikejar anggota kami,” kata Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Budi Artama di Mapolres Badung, Kamis (6/1/2022).
Saat aksi kejar-kejaran itu, pria asal Tabanan tersebut terjatuh hingga wajahnya mengalami sejumlah luka lecet. Saat itu juga pelaku terlihat membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.
“Pelaku dikejar dan jatuh saat kabur di wilayah Kerobokan. Anggota kami langsung membekuk pelaku,” kata Budi Artama.
Waktu diamankan, ditemukan beberapa potongan pipa paralon di tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung ada sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon.
Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam mobil milik pria asal Tabanan itu. Di sana ditemukan kembali tas kain merek Eiger warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang.
Saat diperiksa ternyata di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon. Selain itu ada 3 paket dibungkus dengan tissue diisi lakban warna coklat.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar Nomor 4, Banjar Buana, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat.
Dalam pengecekan di kosnya ditemukan kembali tas gendong warna hitam. Saat diperiksa, di dalamnya berisi 24 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.
Selain itu juga ada 5 paket berupa plastik klip yang di kardus. Kini Wayan Wiadnyana dan barang bukti diamankan di Mapolres Badung.