DENPASAR– Terdakwa M. Yusuf harus melalui hari-harinya di dalam bui. Pria 28 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sempol dan tempura itu mencabuli S yang masih berusia 9 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
“Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” ujar JPU Ni Komang Swastini kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu kemarin (5/1).
Vonis tujuh tahun penjara itu di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara.
Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. T
erdakwa selama persidangan didampingi pengacara pro bono dari Posbakum Peradi Denapsar itu menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima putusan. Kami juga sama, menerima putusan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Dari dakwaan yang didapat koran ini, pencabulan dilakukan terdakwa pada 27 Agustus 2021 di rumah kos terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa bekerja sebagai penjual sempol dan tempura di rumah kosnya.
Pada hari itu korban datang untuk membeli sempol dan tempura. Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk menunggu, sedangkan terdakwa masuk ke dalam memasak sempol dan tempura.
Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk ikut masuk ke dalam kos sambil menunggu sempol dan tempura matang.
Tiba-tiba terdakwa menatap saksi korban dan langsung mengangkat saksi korban dan mendudukannya di atas wastafel. Dengan beringasnya terdakwa menciumi bibir saksi korban. Saksi korban yang hendak berontak dibekap dan diancam.
“Diam, kalau bicara nanti saya pukul!” bentak terdakwa sambil melotot ke arah saksi korban.
Hal itu membuat saksi korban ketakutan dan tidak berani melawan. Selanjutnya terdakwa berusaha mencabuli korban.
Untungnya, di saat bersamaan terdengar suara teriakan ibu saksi korban yang memanggil-manggil.
Terdakwa terkejut dan dengan buru-buru menurunkan saksi korban dari wastafel. “Jangan bilang siapa-sapa!” ancam terdakwa.
Saksi korban diajak pulang ke rumah oleh ibunya. Sesampainya di rumah saksi korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu saksi korban.