28.7 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Diganjar Sepuluh Tahun, Residivis Narkoba di Denpasar Pasrah

DENPASAR – Status residivis alias pernah dipenjara sebelumnya membuat terdakwa Teguh Santoso, pelaku narkoba, tak banyak mendapat pengurangan hukuman dari hakim. Pria 42 tahun itu hanya mendapat korting satu tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut sebelas tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

“Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara. Sebelumnya kami menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara,” ujar JPU Widyaningsih saat dikonfirmasi radarbali.id, kemarin (5/3).

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Terdakwa menguasai 25 paket narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 117 butir tablet dan 1 pecahan tablet dengan berat bersih 47,1 gram.

Terdakwa asal Malang, Jawa Timur, itu juga menguasai enam paket sabu dengan berat bersih 59,02 gram, sehingga total keseluruhan narkotika tersebut adalah 100,12 gram.

Baca Juga:  Giliran Bendahara LPD Tegalwangi, Klungkung, Bali Dijebloskan Ke Bui

Selain mendapat hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” tandas JPU Widya.

Untuk hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU. Meski hanya mendapat keringanan satu tahun penjara, Teguh tidak melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. “Terdakwa langsung menerima putusan. Kami juga menerima,” pungkas JPU Widya.

Untuk diketahui, 2015 lalu terdakwa Teguh Santoso pernah diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Namun dia tidak kapok.

Pada 1-4 Oktober 2021, terdakwa menempelkan puluhan paket ekstasi dan sabu-sabu di sejumlah tempat di Denpasar. Pada 5 Oktober 2021 menjelang subuh, akhirnya terdakwa ditangkap polisi di Jalan Pulau Bungin setelah dikejar polisi.

Baca Juga:  Tegas! Ditanya Soal Briptu RCEN, Kapolda Bali: Ini Oknum Tak Benar!


DENPASAR – Status residivis alias pernah dipenjara sebelumnya membuat terdakwa Teguh Santoso, pelaku narkoba, tak banyak mendapat pengurangan hukuman dari hakim. Pria 42 tahun itu hanya mendapat korting satu tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut sebelas tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

“Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara. Sebelumnya kami menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara,” ujar JPU Widyaningsih saat dikonfirmasi radarbali.id, kemarin (5/3).

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Terdakwa menguasai 25 paket narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 117 butir tablet dan 1 pecahan tablet dengan berat bersih 47,1 gram.

Terdakwa asal Malang, Jawa Timur, itu juga menguasai enam paket sabu dengan berat bersih 59,02 gram, sehingga total keseluruhan narkotika tersebut adalah 100,12 gram.

Baca Juga:  Kadus Jual Sabu Kepada Warga, Kini Dijeblokan Bui

Selain mendapat hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” tandas JPU Widya.

Untuk hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU. Meski hanya mendapat keringanan satu tahun penjara, Teguh tidak melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. “Terdakwa langsung menerima putusan. Kami juga menerima,” pungkas JPU Widya.

Untuk diketahui, 2015 lalu terdakwa Teguh Santoso pernah diganjar pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Namun dia tidak kapok.

Pada 1-4 Oktober 2021, terdakwa menempelkan puluhan paket ekstasi dan sabu-sabu di sejumlah tempat di Denpasar. Pada 5 Oktober 2021 menjelang subuh, akhirnya terdakwa ditangkap polisi di Jalan Pulau Bungin setelah dikejar polisi.

Baca Juga:  Usai Adukan ke Diskop, Kini Giliran Lima Korban KSP 99 Lapor Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru