23.8 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Beh! Barang Bukti Curanmor BB 28 Motor, Satu Pelaku Tertangkap

NEGARA, Radar Bali.id – Satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) I Komang Arimbawa, 41, berhasil dibekuk polisi Satreskrim Polres Polres Jembrana. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 28 unit motor dari  pencurian di empat kabupaten di Bali juga diamankan dari tersangka.

Sebanyak 28 unit motor ini hanya sebagian motor hasil pencurian yang diakui tersangka. Karena dari penyelidikan, masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Sehingga jumlah motor dan TKP, kemungkinan masih tambah lagi. “Tersangka sudah mencuri sejak pertengahan 2022, sehingga lupa dimana saja dan jumlah motor yang sudah dicuri,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/33/2023).

Pengungkapan curanmor yang dilakukan tersangka, bermula dari laporan korban curanmor, Selasa (28/2/2023) lalu sekitar pukul 09.30 WITA di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Korban yang saat itu bersama kakak dan sepupunya  bekerja membangun pelinggih di tempat kejadian, meninggalkan motor di tempat parkir dengan kunci kontak masih nyantol.

Di tengah korban bekerja membuat campuran bahan bangunan di selatan tempat memarkir sepeda motor, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang di tempat parkir. Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, selanjutnya memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra melakukan penyelidikan. Sehingga terungkap identitas tersangka yang diketahui mengarah ke wilayah Buleleng. “Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Gerokgak untuk dapat membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada! Maling Motor Berkeliaran, Giliran Motor Pemacing Dibawa Kabur

Tersangka yang diketahui mengendarai motor hasil curian berada di wilayah Gerokgak, tepatnya di Jalan Umum depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima. Selanjutnya diamankan ke Polsek Gerokgak untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Opsnal Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ternyata dari hasil interogasi, terangka tidak hanya mencuri di satu TKP. Pengembangan hari pertama pengungkapan,berhasil  mengamankan 1 unit motor, sehari kemudian Rabu (1/3) Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 unit motor.

Kemudian Kamis (2/3) Tim Opsnal Polres Jembrana, bersama Tim Opsnal Polres Klungkung dan Tim Opsnal Polsek Selat Polres Karangasem hingga pada hari Jumat (3/3/2023) mengamankan barang bukti tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor sehingga kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 22 unit motor.

Dari pengembangan Tim Opsnal Polres Jembrana, Sabtu (4/3/2023) kembali berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor, sehingga jumlah keseluruhan sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 unit. “Motor diamankan dari orang membeli motor dari tersangka,” terangnya.

Menurut Kapolres, tersangka selalu menjual motor hasil curian kepada pembeli dengan harga murah. Harga tertinggi Rp 1 juta dan paling murah Rp 700 ribu. Hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari- hari dan membeli minuman keras. “Hanya satu yang belum terjual, dari hasil pencurian di TKP terkhir,” tegasnya.

Baca Juga:  Bobol rumah, Oknum Ojek Online Didor

Dalam menjalankan aksinya, tersangka seorang diri. Tersangka yang memiliki banyak jenis anak kunci ini datang dengan menumpang bus, lalu turun untuk mencari motor yang mudah dicuri. “Modus tersangka mengambil motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol dan membawa kunci duplikat milik pelaku yang dicoba secara acak pada sasaran sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.

Pencurian motor oleh tersangka tidak hanya di wilayah Jembrana, tetapi di tiga kabupaten lain. Khusus wilayah Jembrana, sementara hanya 8 motor yang diakui tersangka. Pencurian di wilayah hukum Polres Klungkung sebanyak 7 unit motor. Sedangkan di wilayah hukum Polres Karangasem dan Polres Tabanan masing-masing sebanyak 2 unit motor.

Masih ada 8 unit motor hasil curian yang belum ada pelapornya, sehingga belum diketahui secara pasti TKP pencurian. Sedangkan tersangka sudah lupa TKP dari masing-masing motor hasil curian tersebut. Karena banyak TKP, penyelidikan nantinya akan berkoordinasi dengan jajaran polres lain sesuai TKP curanmor.

Atas perbuatannya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh ini diancam pasal  362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 

 



NEGARA, Radar Bali.id – Satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) I Komang Arimbawa, 41, berhasil dibekuk polisi Satreskrim Polres Polres Jembrana. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 28 unit motor dari  pencurian di empat kabupaten di Bali juga diamankan dari tersangka.

Sebanyak 28 unit motor ini hanya sebagian motor hasil pencurian yang diakui tersangka. Karena dari penyelidikan, masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Sehingga jumlah motor dan TKP, kemungkinan masih tambah lagi. “Tersangka sudah mencuri sejak pertengahan 2022, sehingga lupa dimana saja dan jumlah motor yang sudah dicuri,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/33/2023).

Pengungkapan curanmor yang dilakukan tersangka, bermula dari laporan korban curanmor, Selasa (28/2/2023) lalu sekitar pukul 09.30 WITA di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Korban yang saat itu bersama kakak dan sepupunya  bekerja membangun pelinggih di tempat kejadian, meninggalkan motor di tempat parkir dengan kunci kontak masih nyantol.

Di tengah korban bekerja membuat campuran bahan bangunan di selatan tempat memarkir sepeda motor, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang di tempat parkir. Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, selanjutnya memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra melakukan penyelidikan. Sehingga terungkap identitas tersangka yang diketahui mengarah ke wilayah Buleleng. “Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Gerokgak untuk dapat membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada! Maling Motor Berkeliaran, Giliran Motor Pemacing Dibawa Kabur

Tersangka yang diketahui mengendarai motor hasil curian berada di wilayah Gerokgak, tepatnya di Jalan Umum depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima. Selanjutnya diamankan ke Polsek Gerokgak untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Opsnal Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ternyata dari hasil interogasi, terangka tidak hanya mencuri di satu TKP. Pengembangan hari pertama pengungkapan,berhasil  mengamankan 1 unit motor, sehari kemudian Rabu (1/3) Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 unit motor.

Kemudian Kamis (2/3) Tim Opsnal Polres Jembrana, bersama Tim Opsnal Polres Klungkung dan Tim Opsnal Polsek Selat Polres Karangasem hingga pada hari Jumat (3/3/2023) mengamankan barang bukti tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor sehingga kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 22 unit motor.

Dari pengembangan Tim Opsnal Polres Jembrana, Sabtu (4/3/2023) kembali berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor, sehingga jumlah keseluruhan sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 unit. “Motor diamankan dari orang membeli motor dari tersangka,” terangnya.

Menurut Kapolres, tersangka selalu menjual motor hasil curian kepada pembeli dengan harga murah. Harga tertinggi Rp 1 juta dan paling murah Rp 700 ribu. Hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari- hari dan membeli minuman keras. “Hanya satu yang belum terjual, dari hasil pencurian di TKP terkhir,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelajar Terlibat Curanmor, Begini Modusnya..

Dalam menjalankan aksinya, tersangka seorang diri. Tersangka yang memiliki banyak jenis anak kunci ini datang dengan menumpang bus, lalu turun untuk mencari motor yang mudah dicuri. “Modus tersangka mengambil motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol dan membawa kunci duplikat milik pelaku yang dicoba secara acak pada sasaran sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.

Pencurian motor oleh tersangka tidak hanya di wilayah Jembrana, tetapi di tiga kabupaten lain. Khusus wilayah Jembrana, sementara hanya 8 motor yang diakui tersangka. Pencurian di wilayah hukum Polres Klungkung sebanyak 7 unit motor. Sedangkan di wilayah hukum Polres Karangasem dan Polres Tabanan masing-masing sebanyak 2 unit motor.

Masih ada 8 unit motor hasil curian yang belum ada pelapornya, sehingga belum diketahui secara pasti TKP pencurian. Sedangkan tersangka sudah lupa TKP dari masing-masing motor hasil curian tersebut. Karena banyak TKP, penyelidikan nantinya akan berkoordinasi dengan jajaran polres lain sesuai TKP curanmor.

Atas perbuatannya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh ini diancam pasal  362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru