26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Curi Motor, Ganti Nomor Polisi, Pengangguran Tak Berkutik Saat Diciduk

DENPASAR,radarbali.id– Modus pencurian motor untuk mengelabuhi polisi kian beragam, Salah satunya mengubah plat nomor. Kali ini, pengangguran bernama Mustada, 24, berurusan dengan hukum. Dia mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan, kawasan Sidakarya, Gang Taman Arta Yoga, Sidakarya, dan diciduk, Sabtu 4 Maret 2023. Saat diamankan, Nomor Polisi (Nopol) telah di ganti.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menerangkan, pengungkapan kali ini berdasarkan laporkan oleh Shohibul Huda, 24. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku, bermula ketika berkunjung ke rumah temannya (TKP).

Sepeda motor Honda Vario Nopol DK 3350 BC miliknya ditinggal parkir masuk ke rumah teman, di pinggir Jalan sekitar pukul 20.30. Lelaki yang beralamat di Kuta, Badung tidak mengunci stang kendaraannya, karena diyakini selama ini aman-aman saja.

Baca Juga:  Polisi Telusuri Asal Barbuk, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

“Ketika hendak pulang, tak disangka, motor raib. Kejadian beberapa pekan lalu, sekitar pukul 23.30,” papar Kapolsek.  Shohibul pun bergegas mengeceknya ke sekitar, ternyata tidak ada. Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 8 juta.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel melakuka penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa, aksi yang dilakukan itu oleh pemain lama. Kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil. Yang bersangkutan diamnkan tanpa perlawanan, di Sidakarya Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pujuk 22.00.

Hasil interogasi, yang bersangkutan tak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Densel. Melainkan, beraksi juga di wilayah hukum Polsek Kediri Tabanan dan Polsek Ubud. “Pria asal asal Bondowoso ini mengakui perbuatannya. Bahwa setelah mencuri, ia mengganti plat motor korban serta dibuang di TPA,” kisahnya.

Baca Juga:  Curi HP dan Dollar Tetangga, Basir Digelandang ke Polsek Pupuan

Modus yang dilakukan, memakai kunci palsu. Akibat perbuatannya itu, pria yang tinggal di Semebaung, Gianyar ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id– Modus pencurian motor untuk mengelabuhi polisi kian beragam, Salah satunya mengubah plat nomor. Kali ini, pengangguran bernama Mustada, 24, berurusan dengan hukum. Dia mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan, kawasan Sidakarya, Gang Taman Arta Yoga, Sidakarya, dan diciduk, Sabtu 4 Maret 2023. Saat diamankan, Nomor Polisi (Nopol) telah di ganti.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menerangkan, pengungkapan kali ini berdasarkan laporkan oleh Shohibul Huda, 24. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku, bermula ketika berkunjung ke rumah temannya (TKP).

Sepeda motor Honda Vario Nopol DK 3350 BC miliknya ditinggal parkir masuk ke rumah teman, di pinggir Jalan sekitar pukul 20.30. Lelaki yang beralamat di Kuta, Badung tidak mengunci stang kendaraannya, karena diyakini selama ini aman-aman saja.

Baca Juga:  Polisi Telusuri Asal Barbuk, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

“Ketika hendak pulang, tak disangka, motor raib. Kejadian beberapa pekan lalu, sekitar pukul 23.30,” papar Kapolsek.  Shohibul pun bergegas mengeceknya ke sekitar, ternyata tidak ada. Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 8 juta.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel melakuka penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa, aksi yang dilakukan itu oleh pemain lama. Kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil. Yang bersangkutan diamnkan tanpa perlawanan, di Sidakarya Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pujuk 22.00.

Hasil interogasi, yang bersangkutan tak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Densel. Melainkan, beraksi juga di wilayah hukum Polsek Kediri Tabanan dan Polsek Ubud. “Pria asal asal Bondowoso ini mengakui perbuatannya. Bahwa setelah mencuri, ia mengganti plat motor korban serta dibuang di TPA,” kisahnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Prokes, Jajaran Polsek Busungbiu Bagikan Masker ke Warga

Modus yang dilakukan, memakai kunci palsu. Akibat perbuatannya itu, pria yang tinggal di Semebaung, Gianyar ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru