MANGUPURA,radarbali.id – Tak selamanya turis yang datang ke Bali para pelancong berduit alias tajir. Buktinya, dua turis asal Aljazair ini malah mencuri di Bali. Mereka adalah H. Radhovane Ammalias Ahmad Ridwan, 53, dan Abdel H. Bouadjadja, 29, keduanya diamankan, Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 01.00, karena pencurian di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 22.30. Modusnya, pura-pura mengecek harga tiket di Bandara.
Untuk diketahui, korban dalam perkara ini adalah Dinda Karin, 34, pekerja ASN, warga Krembangan Surabaya Jawa Timur.
Svitoslav S. Fomenki, 20, asal Rusia, dan Leila Simone, 19, dari Amerika. Dinda Kari datang dari Dubai tiba di Bandara Ngurah Rai dan langsung menuju parkiran. Dia bergegas mengambil bagasinya.
Setelah itu, dia tinggalkan beberapa koper di samping pikap grab untuk pergi sebentar ke toilet. Saat kembali ke tempat menaruh bagasi, ternyata tasnya sudah hilang. “Dia sempat mencari ke dalam terminal kedatangan internasional namun tidak ditemukan. Lalu dolaporkan ke Polres Bandara saat itu juga, sekitar pukul 23:30,” papar sumber.
Di saat bersamaan, datang juga, datang wanita Amerika Serikat juga melaporkan kehilangan tas berwana hitam yang di taruh di atas troli berisi laptop dan ipad. Pun seorang WNA Rusia juga melaporkan kehilangan. “Para korban tidak saling kenal. Setelah menerima laporan anggota langsung berkoordinasi dengan pihak security (Avsec) Bandara Ngurah Rai,” kisah sumber.
Tujuannya untuk melakukan pengecekan melalui CCTV. Pada saat sedang pengecekan CCTV. Selanjutnya dialajukan penyelidikan. Dan berhasil, tim mengamankan satu orang laki-laki Radhovane Ammalias Ahmad Ridwan, diamankan di seputaran parkir internasional tersebut, dan tak berkutik. WNA ingi mengaku beraksi dengan seorang temannya.
Rekannya itu, Abdel H. Bouadjadja, 29, yang akhirnya diamnkan luar parkir international. Kemudian kedua lelaki berdomisili OYO 2836 Sekar Sari Residence, Gang Cipta Selaras, Pemecutan Kelod, Denpasar di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai beserta barang bukti.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga membenarkan telah mengamankan dua pria Aljazair. Sementara, mereka akui bahwa tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup, sehingga melakukan pencurian.
Hingga kini, diketahui bahwa korban sebanyak tiga orang. Keterangan keduanya masih didalami. “Modusnya cek tiket di Bandara. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (dre/rid)