27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Oplos Gas Subsidi di Badung Rugikan Masyarakat, YLPK Bali Minta Polisi Tindak Tegas

BADUNG-Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya angkat bicara terkait aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah hukum Polres Badung. Armaya menuntut Polda Bali dalam hal ini Satuan Reserse Polres Badung untuk menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu, walaupun diduga ada bekingan. “ Harus ditindak tegas, ini sudah merugikan masyarakat,” tegas Putu Armaya.

Aktivitas pengoplosan elpiji di gudang Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. (ist)

Untuk diketahui, kasus oplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) subsidi di wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali disebut-sebut diotaki dua pria berinisial GH dan MB, warga Denpasar dan Badung. Terungkap, ternyata gudang oplos gas itu tidak hanya di Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. Namun, ada di beberapa titik.

Gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. (ist)

Praktek kotor pengoplosan gas itu dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 kilogram. Selanjutnya dijual lagi ke industri dengan harga tinggi. Selain memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas berukuran besar non subsidi, para pelaku ini diduga kuat juga mengurangi isi tabung gas 3 Kg subsidi pemerintah.

“ Disaat harga gas elpiji 3Kg naik, ini justru ada oknum- oknum yang memanfaatkan kesempatan bermain meraup keuntungan. Tentu ini sangat merugikan konsumen. Bayangkan saja, para pelaku ini bisa memindahkan isi tabung gas 3 kg ke ukuran 12 Kg dan 50 kilogram non subsidi. Patut diduga isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kecil juga dikurangi, masyarakat tentu sangat dirugikan, ” kata warga di Desa Sobangan yang menolak ditulis namannya sembari meminta aparat kepolisian berani menindak tegas.

Baca Juga:  EDAN, Duo Jambret Spesialis Bule Klaim Beraksi Lebih dari 25 TKP

Terkait oplos gas di Desa Sobangan yang dikeluhkan warga, Polres Badung ogah memberikan keterangan. Kasat Reskrim Reskrim Polres Badung  AKP Aris Setiyanto sama sekali tidak merespon konfirmasi wartawan menyangkut praktek oplos tabung gas elpiji, termasuk dugaan isu bekingan.

Sementara iru, Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana  merespon konfirmasi namun jawabnya datar-datar saja. “Saya belum pernah ngecek. Tapi terimakasih, akan saya sampaikan ke kasat,”  ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu lalu.

Di tempat terpusah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya, mengatakan, yang dilakukan itu sudah tidak benar dan jangan sampai dibiarkan.

Armaya mengatakan, jangankan memindahkan gas (mengoplos) dari tabung satu ke tabung lain, jika isi gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat kurang, maka itu melanggar aturan. Yakni pada Undang-Undang Konsumen pasal 8, 4, dan 62. ” Ya kalau dia jual gas elpiji yang isinya kurang, Pasal itu yang akan dikenakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rekam Aksi Tenggak Miras, ABG di Klungkung Ancam Pemabuk dengan Pisau

Dalam kesempatanan ini, lelaki sapaan Armaya ini mengatakan, pihak pangkalan atau warung bisa kena, jika menjual gas yang isinya kurang. Oleh karena itu, dia meminta konsumen melaporkan pihak penjual, baik itu warung maupun pangkalan atau gudang tempat mengambil dan membeli gas elpiji.

Dia mengimbau, warung-warung wajib menyediakan timbangan untuk memastikan, apakah elpiji yang didapat dari pangkalan atau suplayer tidak berkurang. Sebab warung bisa kena jika ada masyarakat yang melapor jika takaran gas tidak sesuai. “Jangan salah, sanksinya hingga 5 tahun penjara loh,” tegasnya.

Dikatakan, jika terdapat pemindahan gas atau yang kerap disebut dengan kata oplos, maka itu murni dikenakan Undang-undang migas. Polda Bali dalam hal ini Polres yang memiliki wilayah, contohnya di Mengwi, petugas Reserse wajib ambil tindakan tegas. “Murni pidana itu, dipindahkan dari Subsidi ke Nonsubsidi. Kami memohon ke Polisi jangan pandang bulu dalam lakukan penindakan,” pungkasnya. (dre)



BADUNG-Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya angkat bicara terkait aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah hukum Polres Badung. Armaya menuntut Polda Bali dalam hal ini Satuan Reserse Polres Badung untuk menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu, walaupun diduga ada bekingan. “ Harus ditindak tegas, ini sudah merugikan masyarakat,” tegas Putu Armaya.

Aktivitas pengoplosan elpiji di gudang Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. (ist)

Untuk diketahui, kasus oplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) subsidi di wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali disebut-sebut diotaki dua pria berinisial GH dan MB, warga Denpasar dan Badung. Terungkap, ternyata gudang oplos gas itu tidak hanya di Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. Namun, ada di beberapa titik.

Gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Pahlawan, Desa Sobangan, Mengwi, Kabupaten Badung. (ist)

Praktek kotor pengoplosan gas itu dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 kilogram. Selanjutnya dijual lagi ke industri dengan harga tinggi. Selain memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas berukuran besar non subsidi, para pelaku ini diduga kuat juga mengurangi isi tabung gas 3 Kg subsidi pemerintah.

“ Disaat harga gas elpiji 3Kg naik, ini justru ada oknum- oknum yang memanfaatkan kesempatan bermain meraup keuntungan. Tentu ini sangat merugikan konsumen. Bayangkan saja, para pelaku ini bisa memindahkan isi tabung gas 3 kg ke ukuran 12 Kg dan 50 kilogram non subsidi. Patut diduga isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kecil juga dikurangi, masyarakat tentu sangat dirugikan, ” kata warga di Desa Sobangan yang menolak ditulis namannya sembari meminta aparat kepolisian berani menindak tegas.

Baca Juga:  Ngojek Sambil Nyalo Sabhu, Juliarta Terancam 20 Tahun Bui

Terkait oplos gas di Desa Sobangan yang dikeluhkan warga, Polres Badung ogah memberikan keterangan. Kasat Reskrim Reskrim Polres Badung  AKP Aris Setiyanto sama sekali tidak merespon konfirmasi wartawan menyangkut praktek oplos tabung gas elpiji, termasuk dugaan isu bekingan.

Sementara iru, Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana  merespon konfirmasi namun jawabnya datar-datar saja. “Saya belum pernah ngecek. Tapi terimakasih, akan saya sampaikan ke kasat,”  ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu lalu.

Di tempat terpusah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya, mengatakan, yang dilakukan itu sudah tidak benar dan jangan sampai dibiarkan.

Armaya mengatakan, jangankan memindahkan gas (mengoplos) dari tabung satu ke tabung lain, jika isi gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat kurang, maka itu melanggar aturan. Yakni pada Undang-Undang Konsumen pasal 8, 4, dan 62. ” Ya kalau dia jual gas elpiji yang isinya kurang, Pasal itu yang akan dikenakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rekam Aksi Tenggak Miras, ABG di Klungkung Ancam Pemabuk dengan Pisau

Dalam kesempatanan ini, lelaki sapaan Armaya ini mengatakan, pihak pangkalan atau warung bisa kena, jika menjual gas yang isinya kurang. Oleh karena itu, dia meminta konsumen melaporkan pihak penjual, baik itu warung maupun pangkalan atau gudang tempat mengambil dan membeli gas elpiji.

Dia mengimbau, warung-warung wajib menyediakan timbangan untuk memastikan, apakah elpiji yang didapat dari pangkalan atau suplayer tidak berkurang. Sebab warung bisa kena jika ada masyarakat yang melapor jika takaran gas tidak sesuai. “Jangan salah, sanksinya hingga 5 tahun penjara loh,” tegasnya.

Dikatakan, jika terdapat pemindahan gas atau yang kerap disebut dengan kata oplos, maka itu murni dikenakan Undang-undang migas. Polda Bali dalam hal ini Polres yang memiliki wilayah, contohnya di Mengwi, petugas Reserse wajib ambil tindakan tegas. “Murni pidana itu, dipindahkan dari Subsidi ke Nonsubsidi. Kami memohon ke Polisi jangan pandang bulu dalam lakukan penindakan,” pungkasnya. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru