AMLAPURA- Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mengunggah foto kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang tidak semestinya ke media sosial (medsos).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan efek jera agar nantinya pemilik kendaraan tidak lagi memarkir kendaraannya di kawasan terlarang.
Sejumlah foto kendaraan yang diunggah di media sosial milik Dishub Karangasem tersebut adalah yang kedapatan parkir di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Amlapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Suastika menjelaskan, larangan parkir di sepanjang jalan Ngurah Rai itu, setelah pihaknya mengembalikan jalur 2 arah.
“Padahal sudah ada rambu larangan parkir di jalur tersebut, tetapi tetap saja nekat, sebagai efek jera kita unggah foto kendaraan tersebut ke media sosial,” ujar Suastika.
Lanjutnya, apabila setelah ini, masih pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar parkir di jalur tersebut, maka pihaknya tak segan akan berkoordinasi dengan Polres Karangasem untuk menerapkan tilang bagi pelanggar.
“Sementara jika masih saja ada yang membandel kami akan kordinasi dengan Satlantas Polres Karangasem agar kendaraan tersebut bisa ditilang. Dan kalau memang tidak ada cara lain, kami akan datangkan kendaraan derek,” tukasnya.