25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Dikabarkan Sudah Ada Titik Terang Terduga Pelaku Setrum Pelajar

DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan bocah SMP berusia 14 tahun, MR oleh oknum polisi kini masih bergulir di Polda Bali. Rabu (6/10/2021), ayah korban I Made TJS bersama kuasa hukum korban, Joni Lay mendatangi Ditreskrimum Polda Bali. 

 

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan ke bagian Paminal Dit Propam Polda Bali yang dilakukan pada tanggal 27 September 2021 lalu. 

 

“Karena ini sudah hari ke-12 dumas ke Paminal Propam Polda Bali,” kata Joni.

 

Dia mengaku sudah menanyakan ke Kasubdit (Paminal), diketahui sejak diadukan pada 27 September 2021 sudah dilakukan langkah penyelidikan. Terbukti pada tanggal 1 (Oktober) satu tim dari Subdit Paminal memeriksa korban dan tiga saksi.

Baca Juga:  HORE! Polda Bali Tangkap Jambret!

 

“Selain itu, petugas Paminal juga sudah langsung ke TKP juga ke management restoran (The Hub) Sanur, Denpasar melihat rekaman  CCTV saat kejadian tanggal 25 September itu,” kata Joni Lay dalam kesempatan itu. 

 

Dijelaskannya saat ini sudah ada titik terang sosok terduga pelaku. Dikatakannya bahwa karena terduga pelaku merupakan anggota polisi maka diperlukan penyelidikan mendalam.

 

Terkait saksi dan bukti yang mengarah kepada pelaku, Joni Lay mengaku semuanya sudah terpenuhi.  

 

“Karena nanti reserse kriminal yang nantinya melakukan penyelidikan karena saksi cukup, rekaman CCTV ada. Yang menunjukan kepada oknum itu juga ada. Kalau nanti artinya masih mengelak, kita tarik aja mereka yang memberikan informasi,” terangnya.

Baca Juga:  Selain Buron Paling Dicari, Juga Perampok Toko di Banyak TKP di Bali

 

Tidak itu saja, bukti visum juga sudah ada.

 

“Jadi saya pikir masalah ini hanya tunggu waktu saja. Keluarga tetap memberikan ruang dan waktu sepenuhnya kepada rekan-rekan di Bid Propam khususnya Paminal,” urainya. 

 

Sementara itu terkait unsur pidananya, pihak korban sudah mendatangi Ditreskrimsus untuk membuat laporan. Namun laporan diarahkan ke Unit PPA Polda Bali karena korbannya menyangkut anak di bawah umur. 

 

“Kami mau melapor ke Ditreskrimsus tadi tapi diarahkan ke PPA karena korban di bawah umur,” tandanya.



DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan bocah SMP berusia 14 tahun, MR oleh oknum polisi kini masih bergulir di Polda Bali. Rabu (6/10/2021), ayah korban I Made TJS bersama kuasa hukum korban, Joni Lay mendatangi Ditreskrimum Polda Bali. 

 

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan ke bagian Paminal Dit Propam Polda Bali yang dilakukan pada tanggal 27 September 2021 lalu. 

 

“Karena ini sudah hari ke-12 dumas ke Paminal Propam Polda Bali,” kata Joni.

 

Dia mengaku sudah menanyakan ke Kasubdit (Paminal), diketahui sejak diadukan pada 27 September 2021 sudah dilakukan langkah penyelidikan. Terbukti pada tanggal 1 (Oktober) satu tim dari Subdit Paminal memeriksa korban dan tiga saksi.

Baca Juga:  Interpol Ciduk Hartono Karjadi di Malaysia, Langsung Dibawa ke Polda

 

“Selain itu, petugas Paminal juga sudah langsung ke TKP juga ke management restoran (The Hub) Sanur, Denpasar melihat rekaman  CCTV saat kejadian tanggal 25 September itu,” kata Joni Lay dalam kesempatan itu. 

 

Dijelaskannya saat ini sudah ada titik terang sosok terduga pelaku. Dikatakannya bahwa karena terduga pelaku merupakan anggota polisi maka diperlukan penyelidikan mendalam.

 

Terkait saksi dan bukti yang mengarah kepada pelaku, Joni Lay mengaku semuanya sudah terpenuhi.  

 

“Karena nanti reserse kriminal yang nantinya melakukan penyelidikan karena saksi cukup, rekaman CCTV ada. Yang menunjukan kepada oknum itu juga ada. Kalau nanti artinya masih mengelak, kita tarik aja mereka yang memberikan informasi,” terangnya.

Baca Juga:  Selain Buron Paling Dicari, Juga Perampok Toko di Banyak TKP di Bali

 

Tidak itu saja, bukti visum juga sudah ada.

 

“Jadi saya pikir masalah ini hanya tunggu waktu saja. Keluarga tetap memberikan ruang dan waktu sepenuhnya kepada rekan-rekan di Bid Propam khususnya Paminal,” urainya. 

 

Sementara itu terkait unsur pidananya, pihak korban sudah mendatangi Ditreskrimsus untuk membuat laporan. Namun laporan diarahkan ke Unit PPA Polda Bali karena korbannya menyangkut anak di bawah umur. 

 

“Kami mau melapor ke Ditreskrimsus tadi tapi diarahkan ke PPA karena korban di bawah umur,” tandanya.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru