Sakit hati betul I Made Sugiana terhadap I Nyoman Purwanta. Tuduhan selingkuh sebulan sebelumnya masih membekas hingga dia nekat akan menebas Purwanta.
ANDRE SULLA, Badung
I Made Sugiana, 40, begitu dendam terhadap korban I Nyoman Purwanta, 45, yang telah menuduhnya selingkuh dengan ipar korban. Sekali bertemu, Sugiana menghunuskan golok ingin menebas Purwanta.
Karena perbuatannya itu, Sugiana terpaksa berurusan dengan hukum. Lelaki berbadan kekar ini nyaris membunuh I Nyoman Purwanta, tetangganya di salah satu warung di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Minggu (3/10).
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (5/10) memgatakan, masalah ini bermula saat Purwanta mencurigai Sugiana berselingkuh. Purwanta menduga Sugiana berselingkuh dengan istri dari kakak Purwanta bernama Made Sucita.
Kecurigaan itu sejak sebulan sebelum kejadian. Purwanta curiga Sugiana selingkuh dengan iparnya itu cuma karena sempat melihat keduanya bercanda gurai setiap kali bertemu.
Kecurigaan Purwanta itu justru dijadikan gosip. Bahkan, Purwanta sempat menceritakan dugaan perselingkuhan itu kepada Kelian Adat dan Dinas setempat.
Alhasil, masalah ini diadili di banjar melalui paruman (rapat). Hasilnya, dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Dengan begitu, seharusnya masalah ini sudah clear.
Namun, kenyataannya, peristiwa diadili di banjar ini begitu melukai Sugiana. Minggu (3/10) sekitar pukul 15.00, emosi Sugiana memuncak begitu melihat Purwanta berada di sebuah warung milik wanita bernama Bu Agus, 50 di Banjar Gulingan.
Tiba-tiba Sugiana bergegas turun dari motornya untuk menghampiri Purwanta. Ia telah membawa golok di kantong celana.
Seketika, Sugiana menarik kerah baju Purwanta, lalu mengancam untuk membunuhnya memakai sajam itu.
“Menyaksikan itu, pemilik warung dengan sigap meminta tolong ke anggota polisi yang kebetulan berada di TKP,” bebernya.
Beruntung pertikaian lebih jauh berhasil dihindari dan kedua pihak disuruh pulang. Namun Purwanta tak terima lalu melaporkan kejadian itu keesokan harinya atau Senin (4/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Abiansemal langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.
Setelah informasi terhimpun, Sugiana pun berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Banjar Gulingan, pada Senin (4/10) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pengancaman tersebut, karena emosi dituduh oleh korban selingkuh dengan istri kakak korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Sugiana dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.