DENPASAR – Dugaan bahwa pelaku penganiayaan berupa menyetrum, memukul dan mematahkan kaki pelajar berinisial MR, 14, di Denpasar makin terkuak. Terduga pelaku ternyata memang anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.
Keluarga korban MR, bocah kelas III SMP yang diduga dianiaya oknum polisi hingga kakinya patah itu mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku.
Kuasa hukum korban, Joni Lay di Polda Bali, Rabu (6/10/2021) bahkan mengungkapkan identitas terduga pelaku. Dia menyebutkan, terduga pelaku merupakan oknum polisi berinisial IMJDM.
“Tanggal 3 Oktober kami dapat informasi dan orang tua juga. Ketika dicocokan dari sumber berbeda, saat dicocokkan mengarah kepada salah satu oknum dengan inisial IMJDM,” kata Joni Lay.
“Informasi dari kasubdit tadi sudah tiga orang diambil keterangan salah satunya dia. Saya sampaikan ini karena infonya A1 (valid/ bisa dipercaya, Red). Biar prosesnya cepat,” jelas Joni.
Dijelaskannya bahwa meski sudah mengarah kepada satu orang, hal ini tentu butuh pembuktian lebih lanjut.
Sekadar diketahui, kasus itu bermula saat ada balap liar di Jalan By Pas Ngurah Rai, Sanur Sabtu (25/9) dini hari. Saat itu, korban MR menonton balap liar.
Namun, dalam waktu singkat, datang polisi membubarkan balap liar tersebut. Kemudian MR kabur namun keburu dianiaya pria yang diduga polisi. Ia dipukul, disetrum dan diinjak kakinya hingga patah.
MR kemudian dibawa ke RS BROSS Denpasar untuk dioperasi. Biaya operasi menghabiskan sekitar Rp100 juta.
Atas kejadian ini, keluarga korban akhirya melapor ke Subdit Paminal Dit Propam Polda Bali pada Kamis (27/9). Kasus ini pun masih diusut Dit Propam terkait dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Selain itu, Rabu ini (6/10), keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, Joni Lay, juga sedang menempuh laporan di Polda Bali terkait dugaan pidana penganiayaan.