SEMARAPURA – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, berinisial IGS dan IMS, Senin (6/12).
Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan kesehatan mulai pukul 12.30-15.45, kedua tersangka yang dinyatakan sehat oleh tim medis itu lanbsung dibawa ke sel tahanan Polsek Klungkung menggunakan mobil tahanan Kejari Klungkung.
Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan mengungkapkan, keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021.
“Karena ini masih tahap penyidikan, kami masih mempunyai kesempatan untuk mengungkap fakta-fakta. Termasuk mengungkap penggunaan uang masih kami kejar terus,” kata Obet Riawan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, kerugian negara yang ditimbulkan berkaitan kasus tersebut mencapai Rp 4,4 miliar lebih.