28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Galian C, Warga Sebudi Tak Berkutik

AMLAPURA- I Wayan Sudiarta, 32, warga asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem ini tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, pada Senin malam (3/1) lalu.

Ia ditangkap saat akan menuju lokasi galian C di wilayah Banjar Ancut, Desa Sebudi karena diduga akan melangsungkan transaksi narkoba. 

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka mengungkapkan, penangakan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

 

Berbekal informasi itu, polisi lantas melalukan penyelidikan. Hingga pada Senin lalu polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan dua orang saksi.

 

“Kami lakukan penggeledahan pada pakaian yang digunakan. Kami menemukan satu paket sabu di dalam pembungkus peremen yang berisi satu klip sabu,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (6/1).

Baca Juga:  Sempat Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabhu Akhirnya Serahkan Diri

 

Lebih lanjut, Dewa Gede Oka menuturkan, saat diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan berat 2,10 gram netto.

 

“Dia dapat sabu membeli dari seseorang dengan cara ditempel di jalan rata Selat. Kami sedang memburu orang yang diajak transaksi,” terangnya.

 

Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan, pelaku dikeler menuju Mapolres Karangasem untuk pengembangan. “Diduga kuat pelaku ini sebagai pengedar. Kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap aktor lain,” katanya. 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 ttg perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Beroperasi Lintas Kecamatan, Pengedar Sabu Ecek-ecek Diciduk Polisi

 

“Sebelum dilakukan penahanan, pelaku terlebih dahulu menjalani swab dan hasilnya negatif,” tukasnya.



AMLAPURA- I Wayan Sudiarta, 32, warga asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem ini tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, pada Senin malam (3/1) lalu.

Ia ditangkap saat akan menuju lokasi galian C di wilayah Banjar Ancut, Desa Sebudi karena diduga akan melangsungkan transaksi narkoba. 

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka mengungkapkan, penangakan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

 

Berbekal informasi itu, polisi lantas melalukan penyelidikan. Hingga pada Senin lalu polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan dua orang saksi.

 

“Kami lakukan penggeledahan pada pakaian yang digunakan. Kami menemukan satu paket sabu di dalam pembungkus peremen yang berisi satu klip sabu,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (6/1).

Baca Juga:  Ibu yang Menyekap Bocah itu Mengaku Emosi dan Sebut Anaknya Hiperaktif

 

Lebih lanjut, Dewa Gede Oka menuturkan, saat diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan berat 2,10 gram netto.

 

“Dia dapat sabu membeli dari seseorang dengan cara ditempel di jalan rata Selat. Kami sedang memburu orang yang diajak transaksi,” terangnya.

 

Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan, pelaku dikeler menuju Mapolres Karangasem untuk pengembangan. “Diduga kuat pelaku ini sebagai pengedar. Kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap aktor lain,” katanya. 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 ttg perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Pencurian di Pura Kembali Terjadi, Kali Ini Pura Paibon Pasek Toh Jiwa Sidemen yang Dibobol

 

“Sebelum dilakukan penahanan, pelaku terlebih dahulu menjalani swab dan hasilnya negatif,” tukasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru