SINGARAJA– Para orang tua harus waspada dengan lingkaran pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai akhirnya berujung pada lingkaran pertemanan yang berpotensi memicu tindakan pidana.
Seperti yang terjadi di Buleleng. Seorang remaja berinisial Gede RK, 14, asal Kecamatan Sawan, nekat mencuri uang tetangganya hanya untuk membeli sebuah ponsel dengan nilai prestise cukup tinggi. Tak hanya itu, sisa uangnya digunakan untuk judi sabung ayam.
Peristiwa pencurian itu telah terjadi pada Kamis (2/3) pekan lalu. Gede RK masuk ke rumah tetangganya yang berinisial Nyoman R. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi. Pelajar SMP itu langsung membuka lemari yang digunakan korban menyimpan uang. Uang yang dicuri mencapai Rp 8 juta.
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, remaja itu membeli ponsel dengan merek iPhone seharga Rp 5,2 juta. Diduga Gede RK sengaja membeli ponsel itu untuk pamer kepada kawan-kawannya. Mengingat ponsel itu memiliki prestise yang berbeda di lingkaran pergaulan remaja Buleleng.
Selain digunakan untuk membeli ponsel, uang sebanyak Rp 200 ribu digunakan untuk membeli dua buah pakaian, Rp 400 ribu diberikan pada ibunya, dan Rp 1,8 juta digunakan untuk berjudi sabung ayam. Bukannya menang, Gede RK justru kalah di judi tersebut. Sehingga uang yang tersisa sebanyak Rp 340 ribu.
Korban yang merasa kehilangan uang pun melapor ke polisi. Dari penyelidikan polisi, diduga pencurian itu dilakukan oleh Gede RK.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi kemarin (7/3) membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Sudiasa peristiwa pencurian itu telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Pihak keluarga Gede RK telah bersedia mengembalikan uang tersebut.
“Sudah dimediasi di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dari keluarga sudah menyanggupi mengembalikan, tapi secara bertahap. Yang sudah kembali itu Rp 5,5 juta. Sisanya dicicil tiga kali. Kemarin (Senin, Red) sudah kami selesaikan lewat restorative justice,” ujarnya.
Sudiasa pun menghimbau agar orang tua memperhatikan lingkaran pergaulan anaknya, serta membimbing sang anak agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Kami himbau agar dibina dan diperhatikan pergaulannya. Jangan sampai mengulangi lagi, atau melakukan pelanggaran pidana yang lain,” demikian Sudiasa. (eps)