27.6 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Berat! Pelaku Narkoba Lokal Prayitno Dituntut 14 Tahun Penjara karena 998 dan 2000 Butir Ekstasi

DENPASAR,radarbali.id – Disparitas hukuman acap dirasakan pelaku narkoba lokal. Sedang pelaku narkoba asing acap mendapat hukuman ringan. Kali ini, tuntutan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dirasakan terdakwa Andi Prayitno, 40. Prayitno dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Diduga diduga terlibat jaringan dan peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan Terdakwa Andi Prayitno dituntut 14 tahun penjara. “Selain divonis 14 tahun bui, dikenakan denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara,” timpal Pipit ditemui di PN Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

Dikatakan, oleh JPU Putu Gede Juliarsana, terdakwa Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Sebut Monyet di Postingan FB, Ibu Muda Asal Manado Terancam 4 Tahun

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Tuntutan ini sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 Nopember 2022. Andi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron). Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan. Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.

Baca Juga:  Tendang Pemotor Hingga Terkapar, Bule Aussie Diancam 2,8 Tahun Penjara

Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa. Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri.

Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa. Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta. Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut.

Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Disparitas hukuman acap dirasakan pelaku narkoba lokal. Sedang pelaku narkoba asing acap mendapat hukuman ringan. Kali ini, tuntutan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dirasakan terdakwa Andi Prayitno, 40. Prayitno dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Diduga diduga terlibat jaringan dan peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan Terdakwa Andi Prayitno dituntut 14 tahun penjara. “Selain divonis 14 tahun bui, dikenakan denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara,” timpal Pipit ditemui di PN Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

Dikatakan, oleh JPU Putu Gede Juliarsana, terdakwa Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Tendang Pemotor Hingga Terkapar, Bule Aussie Diancam 2,8 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Tuntutan ini sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 Nopember 2022. Andi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron). Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan. Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.

Baca Juga:  Main Narkoba, ABG Cantik Asal Buleleng Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa. Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri.

Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa. Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta. Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut.

Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru