27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Jaksa Telusuri Kabar Tersangka Kasus LPD Yehembang Kabur ke Luar Negeri

NEGARA, Radar Bali.id – Kejari Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan IGAKJ, yang menjadi tersangka kasus korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. Informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri juga sudah diperoleh setelah menelusuri kepada keluarga dan desa.

Tim dari Kejari Jembrana mendatangi rumah tersangka IGAKJ  dan bertemu dengan suami tersangka didampingi perangkat desa. Dari penelusuran memang diperoleh infomasi bahwa mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh tersebut berada di luar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). “Infomasi dari suami mamang sudah berada di luar negeri,” ujar Kasiintel Kejari Jembrana selaku humas Kejari Jembrana Fajar Said, Rabu (2/3/2023).

Mengenai informasi tersebut keberadaan tersangka di luar negeri masih ditelusuri lagi. Karena dari pihak keluarga juga tidak bisa memastikan negara tersangka berada. Hanya mengatakan tersangka berada di Malaysia, tetapi tidak ada bukti pasti keberadaan tersangka di Malaysia. “Pengakuan suaminya bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selundupkan Kokain Hampir Sekilo, Nikmati Roti Sebelum Didakwa Mati

Pihak keluarga juga tidak bisa berkomunikasi dengan tersangka, karena pengakuan suaminya, tersangka tidak membawa handphone. Karena itu, mengenai kendaraan terangka ini masih ditelusuri lagi untuk memastikan lokasi pasti keberadaan tersangka.

Selain berkoordinasi secara berkelanjutan dengan pihak desa, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. Misalnya ke imigrasi untuk menelusuri informasi pasti negara tempat tinggalnya. “Kalau memang ke luar negeri, pasti ada manifest atau bisa, jadi kami memastikan dulu dengan koordinasi pada instansi terkait,” tegasnya.

Apakah tersangka akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang? Menurutnya, untuk menetapkan tersangka sebagai DPO harus melalui proses. Langkah awal saat ini memastikan dulu keberadaan tersangka, apakah masih di Bali atau memang sudah ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata. Tersangka ini sudah ditahan Kamis (2/3/2023) malam lalu. Namun tersangka kedua, mantan bendaharanya IGAKJ  belum memenuhi panggilan. Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang.

Baca Juga:  HOT NEWS! Ambil Paket Sabu Bersama Sopir, Ismaya Ditangkap

Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



NEGARA, Radar Bali.id – Kejari Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan IGAKJ, yang menjadi tersangka kasus korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. Informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri juga sudah diperoleh setelah menelusuri kepada keluarga dan desa.

Tim dari Kejari Jembrana mendatangi rumah tersangka IGAKJ  dan bertemu dengan suami tersangka didampingi perangkat desa. Dari penelusuran memang diperoleh infomasi bahwa mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh tersebut berada di luar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). “Infomasi dari suami mamang sudah berada di luar negeri,” ujar Kasiintel Kejari Jembrana selaku humas Kejari Jembrana Fajar Said, Rabu (2/3/2023).

Mengenai informasi tersebut keberadaan tersangka di luar negeri masih ditelusuri lagi. Karena dari pihak keluarga juga tidak bisa memastikan negara tersangka berada. Hanya mengatakan tersangka berada di Malaysia, tetapi tidak ada bukti pasti keberadaan tersangka di Malaysia. “Pengakuan suaminya bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selundupkan Kokain Hampir Sekilo, Nikmati Roti Sebelum Didakwa Mati

Pihak keluarga juga tidak bisa berkomunikasi dengan tersangka, karena pengakuan suaminya, tersangka tidak membawa handphone. Karena itu, mengenai kendaraan terangka ini masih ditelusuri lagi untuk memastikan lokasi pasti keberadaan tersangka.

Selain berkoordinasi secara berkelanjutan dengan pihak desa, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. Misalnya ke imigrasi untuk menelusuri informasi pasti negara tempat tinggalnya. “Kalau memang ke luar negeri, pasti ada manifest atau bisa, jadi kami memastikan dulu dengan koordinasi pada instansi terkait,” tegasnya.

Apakah tersangka akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang? Menurutnya, untuk menetapkan tersangka sebagai DPO harus melalui proses. Langkah awal saat ini memastikan dulu keberadaan tersangka, apakah masih di Bali atau memang sudah ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata. Tersangka ini sudah ditahan Kamis (2/3/2023) malam lalu. Namun tersangka kedua, mantan bendaharanya IGAKJ  belum memenuhi panggilan. Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Korupsi Alkes RS Badung, Mantan Dirut Jadi Saksi, Begini Perannya

Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru