GIANYAR -Seorang pria bernama I Komang Arimbawa ditangkap oleh Satreskrim Polres Gianyar. Pria berusia 41 tahun asal Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Joko Purwoko.
Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra Fit DK 3601 LG milik korban di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Desa Sabe, Blahbatuh, Gianyar. Kejadian itu bermula pada Jumat (24/2).
Paginya korban berangkat ke kandang kambingnya untuk memberi makan ternak. Dia memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Usai memberi pakan ternak, dia kembali ke parkiran. Korban terkejut lantaran sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian itu dia membuat laporan ke Polres Gianyar. “Korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih cantol,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Aryo Seno, di Polres Gianyar, Selasa (7/3).
Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak, Buleleng. Selain itu di kasus berbeda, Satreskrim Polres Gianyar juga menangkap satu pencuri sepeda motor bernama Yules Umu Sakala, 23.
Pria yang masih berstatus mahasiswa asal Sumba Tengah, NTT itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 2003 XJ. Kejadian bermula saat korban Dwi Rizky pada Rabu 28 Desember 2022 lalu memarkir sepeda motor di depan kamar kosannya di Banjar Batulumbang, desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Keesokan harinya, korban bangun dan kaget ternyata sepeda motornya sudah hilang dari parkiran. Dia langsung membuat laporan polisi. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kawasan Padanggalak, Denpasar Timur. “Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP,” tandas AKP Aryo Seno. (mar)