26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Mangkir Panggilan Kejati, Rektor Unud Berdalih Rapat Senat, 3 Tersangka Masuk Daftar Cekal

DENPASAR,radarbali.id – Kemana Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sudah dipanggil 3 kali kok masih mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi Bali?

Setelah dihubungi, Selasa 7 Maret 2023, setelah dikabarkan mangkir dalam pemeriksaan di Krjaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) Senin 6 Maret 2023, Prof. Antara mengaku tidak sempat datang, karena tabrakan waktu. Katanya, ada acara yang tak bisa ditinggalkan dan harus menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik.

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu  IKB, IMY, dan NPS. Prof. Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

Kepada radarbali.id, Prof I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana (Unud) melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik karena sedang menghadiri Rapat Senat.

Baca Juga:  Setelah Viral Foto Mesum dengan Selingkuhan, Sulinggih Itu Akhirnya "Ngelukar Gelung"

“Waktu rapat dan pemeriksaan sebagai saksi bertabrakan. Tapi, sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali,” tuturnya. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. Oleh sebeb itu, ditegaskan bahwa tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko dihubungi via telepon, Selasa 7 Maret 2023. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif  dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.

Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan kemarin karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Selasa siang.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan kembali melakukan panggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara untuk pemeriksaan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Rektor Unud,  bersama saksi-saksi lain,” paparnya.

Baca Juga:  Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, TSK Ternyata Jro Mangku

Selain itu, penyidik Kejati Bali telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka DR. NPS, ST.,MT. IKB, S.Kom.,M.Si. dan IMY, ST. “Kami sudah keluarkan daftar cekal. Berlaku selama 6bulan sejak tanggal ditetapkan 28 Februari 2023. Dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.

Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut. Juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu penyidik juga masih  melakukan penyitaan terhadap barang-barang, yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Pun menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Kemana Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sudah dipanggil 3 kali kok masih mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi Bali?

Setelah dihubungi, Selasa 7 Maret 2023, setelah dikabarkan mangkir dalam pemeriksaan di Krjaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) Senin 6 Maret 2023, Prof. Antara mengaku tidak sempat datang, karena tabrakan waktu. Katanya, ada acara yang tak bisa ditinggalkan dan harus menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik.

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu  IKB, IMY, dan NPS. Prof. Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

Kepada radarbali.id, Prof I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana (Unud) melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik karena sedang menghadiri Rapat Senat.

Baca Juga:  Epidemiologi Unud Ungkap Biang Kerok Melonjaknya Covid-19 di Bali

“Waktu rapat dan pemeriksaan sebagai saksi bertabrakan. Tapi, sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali,” tuturnya. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. Oleh sebeb itu, ditegaskan bahwa tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko dihubungi via telepon, Selasa 7 Maret 2023. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif  dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.

Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan kemarin karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Selasa siang.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan kembali melakukan panggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara untuk pemeriksaan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Rektor Unud,  bersama saksi-saksi lain,” paparnya.

Baca Juga:  Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, TSK Ternyata Jro Mangku

Selain itu, penyidik Kejati Bali telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka DR. NPS, ST.,MT. IKB, S.Kom.,M.Si. dan IMY, ST. “Kami sudah keluarkan daftar cekal. Berlaku selama 6bulan sejak tanggal ditetapkan 28 Februari 2023. Dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.

Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut. Juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu penyidik juga masih  melakukan penyitaan terhadap barang-barang, yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Pun menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru