DENPASAR, Radar Bali.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terus mencuat. Kali ketiga Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (6/3/2023) .
Untuk pemeriksaan kali ini Prof. Antara bukan dipanggil sebagai Rektor Unud, melainkan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020. Sayangnya, Guru Besar Unud tersebut mangkir dari panggilan Kejati Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana tak menampik adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam hal ini Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020. Sayangnya satu saksi dari Ketua panitia tersebut tidak hadir dalam panggilan.
Padahal sudah mendapat pemberitahuan pemanggilan pada 3 Maret 2023. “Dua saksi dari mahasiswa hadir sedangkan dari Ketua Panitia (Prof. Antara) tidak hadir tanpa memberikan alasan,” jelasnya, kemarin.
Seperti diketahui, Prof. Antara baru pada tahun 2021 menjabat sebagai Rektor Unud. Sebelumnya, dia menjabat Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unud untuk jalur mandiri. Sementara untuk tiga tersangka pejabat Unud yang sudah ditetapkan Kejari Bali adalah mereka yang ikut menangani penerimaan pada periode Prof. Antara sebagai ketua panitia. Tiga tersangka itu adalah IKB, IMY dan NPS. [dwija putra/radar bali]