DENPASAR,radarbali.id– Sidang perkara penyelundupan 932 butir berlian seharga Rp266 juta memasuki babak putusan. Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, asal India divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring melalui ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023 mengadili, Warga Negara Asing (WNA) asal India ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa dan memasukkan barang ilegal secara tanpa hak.
Dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian berlian seberat 40,73, dan taksiran harga Rp 266 juta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, dengan cara memasukan ke dalam anusnya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” papar Majelis Hakim.
Warga asing ini juga bakal lebih cepat dikurung dalam bui karena hukuman dikurangi selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan,” lagi tegas Hakim I Nyoman Wiguna. Terdakwa melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10Â Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dkk, sebelumnya menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU. “Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini,” tutup hakim I Nyoman Wiguna.
Seperti berita sebelumnya, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka. Dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (dre/rid)