DENPASAR,radarbali.id – Terdakwa Hans Goldman Rahakbauw, 38, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam sidang perdana secara online dari Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 7 Maret 2023, ternyata kasus yang membelit terdakwa kelahiran Cilacap, Jawa Tengah sangat melakukan. Usai tiduri seorang cewek cantik, ia malah mencuri hanphone dan uang tunai milik wanita yang dikenal di Shishi Night Club Jalan Raya Petitenget Kerobokan.
Dalam Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini, pria tamatan Diploma 3 (D3) dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu. Usai menikmati musik, Rani termajan rayuan gombalnya, sekitar pukul 04.00.
Rani dalam keadaan stengah mabuk, hanya pasrah dan mngikutinajakan Terdakwa menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Sapotan, Denpasar. Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur usai melakukan hungan layak suami istri.
“Terdakwa memilih kabur dengan mengambil IPhone 14 Pro Max milik wanita ini dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu,” paprnya. Setelah mengambil HP, uang milik saksi korban, membayar sewa apartemen, lalu terdakwa pegi saat saksi korban tertidur lelap,sekitar pukul 07.00. Rani terkejut hP dan uang raib saat bangun tidur sekitar pukul 11.00.
Rani sempat bertanya kepada petugas hotel tentang keberadaan terdakwa yang dijawab sudah meninggalkan apartemen sejak pukul 07.00. Dua hari setelah kejadian, terdakwa mengganti kartu Telkomsel yang ada di handphone iPhone 14 Pro Max dengan kartu Telkomsel milik terdakwa. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Hingga akhirnya diproses sampai persidangan. (dre/rid)