DENPASAR,radarbali.id -Kasus dugaan penyelewengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) yang telah menetapkan 3 tersangka terus bergulir. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami adanya aktor yang paling bertanggungjawabatas raibnya miliaran rupiah dana yang dihimpun dari saku orang tua calon mahasiswa baru tersebut.
Pemeriksaan berikut mendalami keterangan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Untuk kali ketiga, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, dipanggil dan diperiksa.
Kali ini Prof. Antara bukan dipanggil dalam status sebagai Rektor Unud. Tapi, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020. Hanya saja, dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin 6 Maret 2023. Prof. Antara tak hadir di Gedung Kejati Bali.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan Prof. Antara,Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan saksi. “Dua saksi dari mahasiswa hadir sedangkan dari Ketua Panitia (Prof. Antara) tidak hadir tanpa memberikan alasan,” jelasnya. Itu artinya, Prof. Antara mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini.
Tiga saksi itu sudah mendapat pemberitahuan pemanggilan pada 3 Maret 2023.
Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri baru pada tahun 2021 menjawab sebagai Rektor Unud. Sebelumnya, dia menjabat Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unud untuk jalur mandiri. Untuk tiga tersangka pejabat Unud yang sudah ditetapkan Kejari Bali adalah mereka yang ikut menangani penerimaan pada periode Prof. Antara sebagai ketua panitia. Tiga tersangka itu adalah IKB, IMY dan NPS. Sejauh ini ketiganya, bukan pejabat pada level pengambil kebijakan, namun lebih pada tugas selaku pelaksana. (dre/rid)