PERNAH dibui selama enam tahun bukannya membuat terdakwa Aldino Fredi Purnomo, 36, jera.
Sebaliknya, selama dipenjara, sepak terjang Aldino makin menjadi-jadi. Bahkan, berbekal pengalamannya di dalam penjara, ia kembali masuk ke lingkaran jaringan sindikat narkotika usai keluar.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
MESKI masih sangat muda, namun di lingkungan sindikat narkoba, Aldino Fredi Purnomo bukanlah orang baru. Bahkan ia memiliki jam terbang sangat tinggi
Terbukti, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk saat membawa paket ekstasi dari Hotel Pop Surabaya ke Bali melalui jalur darat.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa pun dibuat heran dengan lolosnya terdakwa di Pelabuhan Gilimanuk.
Hebatnya lagi, setelah sampai Bali, terdakwa masih bisa mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Tak hanya ekstasi, terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Terdakwa memecah dan menempel ekstasi dan sabu sesuai perintah bosnya bernama Karim (masih buron).
“Terdakwa diberi upah Rp1 juta setiap harinya oleh Karim. Bekerja tidak bekerja diberi Rp1 juta per hari,” jelas JPU I Ketut Sujaya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, Rabu (7/4).
Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, terdakwa akhirnya tertangkap pada akhir Desember 2020.
Sebelum ditangkap, Karim menyuruh terdakwa mengambil sabu sebanyak enam paket di Jalan Raya Kuta, Badung.
Masing-masing paket berisi berisi 100 gram sabu. Setelah itu terdakwa memecah sabu menjadi beberapa paket kecil.
Selanjutnya sabu diedarkan dan ditaruh di tempat yang ditentukan Karim. Sabu yang tersisa disimpan.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2020, terdakwa diberi ekstasi oleh Karim.
Ekstasi disembunyikan di salah satu kamar Hotel Pop Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya Karim menyuruh terdakwa mengambil paket ekstasi. Terdakwa pun membawa ekstasi ke Bali dengan perjalanan darat.
“Terdakwa menaruh di beberapa tempat di Denpasar dan Kuta,” imbuh Sujaya.
Sisa paket ekstasi disimpan di kamar 101 di Hotel Permata Kuta, Tuban, Badung.
Paket sabu juga disimpan di tempat yang sama. Pada 29 Desember 2020, terdakwa ditangkap polisi. Saat digeledah ditemukan 20 butir ekstasi seberat 7,09 gram netto, lima butir ekstasi seberat 1,79 gram netto, 2 butir ekstasi seberat 0,80 gram netto.
Polisi juga menemukan sabu 3,13 gram netto.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.
Polisi menemukan empat butir ekstasi seberat 2,06 gram netto. Semua berat 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto.
Perbuatan terdakwa melangga Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Terdakwa yang didampingi pengacaranya Dewi Wulandari menyatakan menerima dakwaan JPU. “Kami tidak keberatan Yang Mulia,” ujar Dewi.
Sementara itu, Hakim Budi menasihati terdakwa yang tidak kapok meski sudah pernah dipenjara.
“Kasihan anak dan istri kamu yang di luar (penjara). Kamu sudah dihukum, tapi gak kapok juga,” kata Budi.
Mendengar nasihat hakim, terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terus menunduk. Hakim memberikan kesempatan dua pekan pada JPU untuk melakukan tuntutan.