25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Polda Bali Cek 7 Usaha yang Dilaporkan Bupati Giri, Terungkap Begini

BADUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali bergerak cepat melakukan penyisiran di sempadan Pantai Melasti, Ungasan, Selasa (6/4). Pihak Polda Bali mengecek 7 tempat usaha yang dibangun investor sebagaimana dilaporkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

 

Diketahui, sebelumnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melaporkan kasus dugaan pelanggaran tata ruang dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam kontrak kerja sama antara Bendesa Adat Ungasan dengan 7 investor. Salah satu yang dilaporkan ada Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa.

 

Pihak Subdit II Ditreskrimum Polda Bali kurang lebih 4 orang didampingi sejumlah petugas Satpol PP datang ke Pantai Melasti, Ungasan sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan laporan Giri Prasta Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 179/ IV/ 2022/ SPKT/ Polda Bali/ Senib 4 April 2022.

Baca Juga:  Buntut Pembatalan Piala Dunia U20 di Bali, Bupati Badung Giri Prasta Bilang Begini

 

Penyisiran dimulai dari barat ke selatan. Tujuh tempat usaha ini disebut beach club. Yakni Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Bech Club, Cattamaran Beach Club, dan Minoo Beach. 

“Kami ke sini untuk melakukan pengecekan. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan sebagai langkah awal,” kata salah satu petugas Polda Bali di lapangan.

 

Di sana, pihak kepolisian mendata juga mengambil bukti foto dan video menggunakan drone.  “Kita mendata sekalian mengambil gambar. Setelah ini, kami akan laporkan ke Direktur Kriminal Umum,” katanya.

 

Secara kasat mata, lanjut petugas polisi ini, memang sejumlah tempat usaha ini memasuki sempadan pantai yang merupakan tanah negara.

Baca Juga:  Sekeluarga Terjebak Berjam-jam, Polda Bali & Denpom Buka Paksa Segel

 

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali, Kombespol Surawan membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan, pendataan dan mengambil dokumentasi ke Pantai Melasti, Ungasan.

 

Setelah itu, pihaknya akan memeriksa saksi. Baik pelapor dan terlapor. Termasuk menguji data-data yang dimiliki.

 

“Benar, anggota ke sana untuk mengecek lokasi,” singkatnya, Rabu (6/4).



BADUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali bergerak cepat melakukan penyisiran di sempadan Pantai Melasti, Ungasan, Selasa (6/4). Pihak Polda Bali mengecek 7 tempat usaha yang dibangun investor sebagaimana dilaporkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

 

Diketahui, sebelumnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melaporkan kasus dugaan pelanggaran tata ruang dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam kontrak kerja sama antara Bendesa Adat Ungasan dengan 7 investor. Salah satu yang dilaporkan ada Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa.

 

Pihak Subdit II Ditreskrimum Polda Bali kurang lebih 4 orang didampingi sejumlah petugas Satpol PP datang ke Pantai Melasti, Ungasan sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan laporan Giri Prasta Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 179/ IV/ 2022/ SPKT/ Polda Bali/ Senib 4 April 2022.

Baca Juga:  Polda Periksa 7 Saksi, Warga Selat Malah Gelar Sumpah Cor

 

Penyisiran dimulai dari barat ke selatan. Tujuh tempat usaha ini disebut beach club. Yakni Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Bech Club, Cattamaran Beach Club, dan Minoo Beach. 

“Kami ke sini untuk melakukan pengecekan. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan sebagai langkah awal,” kata salah satu petugas Polda Bali di lapangan.

 

Di sana, pihak kepolisian mendata juga mengambil bukti foto dan video menggunakan drone.  “Kita mendata sekalian mengambil gambar. Setelah ini, kami akan laporkan ke Direktur Kriminal Umum,” katanya.

 

Secara kasat mata, lanjut petugas polisi ini, memang sejumlah tempat usaha ini memasuki sempadan pantai yang merupakan tanah negara.

Baca Juga:  IMJDM, Terduga Polisi Setrum Pelajar Tugas di Dit Samapta Polda Bali

 

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali, Kombespol Surawan membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan, pendataan dan mengambil dokumentasi ke Pantai Melasti, Ungasan.

 

Setelah itu, pihaknya akan memeriksa saksi. Baik pelapor dan terlapor. Termasuk menguji data-data yang dimiliki.

 

“Benar, anggota ke sana untuk mengecek lokasi,” singkatnya, Rabu (6/4).


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru