29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Warga Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi LPD Serangan, Denpasar

DENPASAR-Salah seorang warga Desa Serangan, Siti Sapura atau Ipung mempertanyakan proses penanganan dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar Selatan. Menurutnya penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkesan lamban.

 

“Selaku orang Serangan, saya mau bertanya kasus LPD Serangan yang kerugiannya mencapai Rp. 6 miliar, luar biasa besarnya ini. Saya ingin bertanya kepada penyidik kejaksaan, ada apa sebenarnya sehingga penanganan kasus ini terlalu lama. Bahkan satu tahun lebih. Kok sampai sekarang belum ada tersangkanya,” tanya Ipung di Denpasar, Kamis (7/4/2022).

 

Ipung mengaku mendapatkan informasi bahwa ada orang yang ingin “diselamatkan” dari kasus ini dengan alasan bahwa kasus ini diarahkan ke perdata karena ada pengakuan utang. Jika demikian, Ipung secara tegas meminta agar surat pernyataan pengakuan utang yang dibuat agar dibuka terang benderang. 

Baca Juga:  Nyetir Sambil Mabuk, Avanza Hajar Honda CR-V Hingga Sama-sama Ringsek

 

“Apakah surat pernyataan tersebut dibuat sebelum ada penemuan, atau sesudah ada temuan. Tetapi jika surat itu dibuat setelah ada kerugian Rp.6 miliar di LPD Serangan, berarti ini ada sekenario,” tegasnya. 

 

Sehingga kata Ipung, apabila benar kasus ini dibuat seolah-olah menjadi hutang-piutang, maka tidak akan pernah ada orang di penjara karena melakukan kejahatan korupsi. Dia pun menegaskan bahwa tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat adalah dengan menindak pelakunya, bukan malah mengalihkan kasus ini menjadi kasus utang-piutang.

 

Sementara itu, aktivis anti korupsi, I Nyoman Mardika mengatakan seharunya Kejari Denpasar segera melanjutkan proses dugaan pidana tindakan korupsi tersebut. Karena saat ini bukti-bukti sudah cukup. Dia pun menyarankan agar penegak hukum diharapkan bersikap netral. 

Baca Juga:  Kembalikan Uang Korupsi PDAM, Duo Ketut Cuma Dituntut 17 Bulan

 

“Jaksa tipikor sudah membuktikan ada unsur-unsur terlibat di sana. Ketika bukti-bukti sudah mencukupi, maka Kejaksaan Negeri Denpasar agar segera menetapkan tersangka, siapapun itu,” ujarnya.

 

Disinggung adanya dugaan kekuatan besar ikut campur sehingga mengakibatkan proses penanganan kasus ini berjalan lambat, Mardika menyatakan dugaan-dugaan itu kemungkinan ada. “Sudah biasa dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh publik, maka akan selalu ada kekuatan politik dan kekuatan modal yang mencoba ikut campur,” pungkasnya.

 



DENPASAR-Salah seorang warga Desa Serangan, Siti Sapura atau Ipung mempertanyakan proses penanganan dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar Selatan. Menurutnya penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkesan lamban.

 

“Selaku orang Serangan, saya mau bertanya kasus LPD Serangan yang kerugiannya mencapai Rp. 6 miliar, luar biasa besarnya ini. Saya ingin bertanya kepada penyidik kejaksaan, ada apa sebenarnya sehingga penanganan kasus ini terlalu lama. Bahkan satu tahun lebih. Kok sampai sekarang belum ada tersangkanya,” tanya Ipung di Denpasar, Kamis (7/4/2022).

 

Ipung mengaku mendapatkan informasi bahwa ada orang yang ingin “diselamatkan” dari kasus ini dengan alasan bahwa kasus ini diarahkan ke perdata karena ada pengakuan utang. Jika demikian, Ipung secara tegas meminta agar surat pernyataan pengakuan utang yang dibuat agar dibuka terang benderang. 

Baca Juga:  Maling 7 Karung Ikan Teri di Pasar Rakyat Terekam CCTV, Pedagang Sedih

 

“Apakah surat pernyataan tersebut dibuat sebelum ada penemuan, atau sesudah ada temuan. Tetapi jika surat itu dibuat setelah ada kerugian Rp.6 miliar di LPD Serangan, berarti ini ada sekenario,” tegasnya. 

 

Sehingga kata Ipung, apabila benar kasus ini dibuat seolah-olah menjadi hutang-piutang, maka tidak akan pernah ada orang di penjara karena melakukan kejahatan korupsi. Dia pun menegaskan bahwa tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat adalah dengan menindak pelakunya, bukan malah mengalihkan kasus ini menjadi kasus utang-piutang.

 

Sementara itu, aktivis anti korupsi, I Nyoman Mardika mengatakan seharunya Kejari Denpasar segera melanjutkan proses dugaan pidana tindakan korupsi tersebut. Karena saat ini bukti-bukti sudah cukup. Dia pun menyarankan agar penegak hukum diharapkan bersikap netral. 

Baca Juga:  Putusan Penjara Terhadap Eka Wiryastuti Ditambah Enam Bulan

 

“Jaksa tipikor sudah membuktikan ada unsur-unsur terlibat di sana. Ketika bukti-bukti sudah mencukupi, maka Kejaksaan Negeri Denpasar agar segera menetapkan tersangka, siapapun itu,” ujarnya.

 

Disinggung adanya dugaan kekuatan besar ikut campur sehingga mengakibatkan proses penanganan kasus ini berjalan lambat, Mardika menyatakan dugaan-dugaan itu kemungkinan ada. “Sudah biasa dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh publik, maka akan selalu ada kekuatan politik dan kekuatan modal yang mencoba ikut campur,” pungkasnya.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru