28.7 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Beli Ganja Rp500 Ribu, Bos Rumah Produksi Asal Rusia Dituntut Sewindu

DENPASAR– Menjabat sebagai salah satu direktur di sebuah rumah produksi dan menyandang gelar sarjana perfilman, membuat Pavel Alekseevich Alimov, 33, mudah mendapatkan barang terlarang.

 

Bule asal Rusia itu dengan mudahnya membeli ganja seberat 6,70 gram seharga Rp 500 ribu.

 

Barang “enak gila” itu didapat Pavel dari seseorang di sebuah bar di bilangan Kuta.

 

Setelah itu, Pavel membawa ganja ke vilanya di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

 

Belum sempat menikmati, pria kelahiran Madagaskar itu sudah dibekuk polisi.

 

Saat sidang yang digelar secara daring, Rabu (7/7), Pavel dituntut pidana penjara selama sewindu.

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga:  Ditolak Hakim, Caleg DPD Ketut Ismaya Gagal Hirup Udara Bebas

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tuntut JPU I Wayan Sutarta. 

 

Selain pidana badan, pria kelahiran 19 Juli 1987 itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

 

“Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas JPU Kejati Bali itu.

 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” ujar pengacara terdakwa.

 

Seperti diketahui, Pavel ditangkap anggota Polda Bali pada 27 Februari 2021, pukul 22.00 WITA di dalam vila tempatnya menginap.

 

Setelah digeledah ditemukan ganja dengan berat 6,70 gram plus barang bukti lainnya.

 

Terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dari orang yang tidak dikenalnya di depan sebuah bar di Kuta.

Baca Juga:  Fix! Ini Identitas dan Peran 7 Tersangka Pembacokan di Monang Maning


DENPASAR– Menjabat sebagai salah satu direktur di sebuah rumah produksi dan menyandang gelar sarjana perfilman, membuat Pavel Alekseevich Alimov, 33, mudah mendapatkan barang terlarang.

 

Bule asal Rusia itu dengan mudahnya membeli ganja seberat 6,70 gram seharga Rp 500 ribu.

 

Barang “enak gila” itu didapat Pavel dari seseorang di sebuah bar di bilangan Kuta.

 

Setelah itu, Pavel membawa ganja ke vilanya di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

 

Belum sempat menikmati, pria kelahiran Madagaskar itu sudah dibekuk polisi.

 

Saat sidang yang digelar secara daring, Rabu (7/7), Pavel dituntut pidana penjara selama sewindu.

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga:  WN Rusia Buron Interpol Kabur, Imigrasi Ngurah Rai Kebobolan

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tuntut JPU I Wayan Sutarta. 

 

Selain pidana badan, pria kelahiran 19 Juli 1987 itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

 

“Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas JPU Kejati Bali itu.

 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” ujar pengacara terdakwa.

 

Seperti diketahui, Pavel ditangkap anggota Polda Bali pada 27 Februari 2021, pukul 22.00 WITA di dalam vila tempatnya menginap.

 

Setelah digeledah ditemukan ganja dengan berat 6,70 gram plus barang bukti lainnya.

 

Terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dari orang yang tidak dikenalnya di depan sebuah bar di Kuta.

Baca Juga:  Dukung Polisi, Charlie Usfunan: JRX Serang Harkat & Martabat Institusi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru