DENPASAR– Menjabat sebagai salah satu direktur di sebuah rumah produksi dan menyandang gelar sarjana perfilman, membuat Pavel Alekseevich Alimov, 33, mudah mendapatkan barang terlarang.
Bule asal Rusia itu dengan mudahnya membeli ganja seberat 6,70 gram seharga Rp 500 ribu.
Barang “enak gila” itu didapat Pavel dari seseorang di sebuah bar di bilangan Kuta.
Setelah itu, Pavel membawa ganja ke vilanya di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Belum sempat menikmati, pria kelahiran Madagaskar itu sudah dibekuk polisi.
Saat sidang yang digelar secara daring, Rabu (7/7), Pavel dituntut pidana penjara selama sewindu.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tuntut JPU I Wayan Sutarta.
Selain pidana badan, pria kelahiran 19 Juli 1987 itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas JPU Kejati Bali itu.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya.
“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” ujar pengacara terdakwa.
Seperti diketahui, Pavel ditangkap anggota Polda Bali pada 27 Februari 2021, pukul 22.00 WITA di dalam vila tempatnya menginap.
Setelah digeledah ditemukan ganja dengan berat 6,70 gram plus barang bukti lainnya.
Terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dari orang yang tidak dikenalnya di depan sebuah bar di Kuta.