26.5 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Dilimpahkan, Kejari Tunjuk 14 Jaksa Penuntut Umum Kawal LPD Gerokgak

SINGARAJA– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pelimpahan perkara itu dilakukan pada Selasa (6/7) pagi. JPU menyerahkan berkas perkara itu pada Panitera Tipikor yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Total ada tiga bendel berkas perkara yang dibawa oleh JPU. Masing-masing berkas, memiliki tebal tak kurang dari 500 halaman.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, berkas perkara itu langsung diserahkan pada panitera kemarin.

“Kami sudah limpahkan berkasnya dan daftarkan perkaranya ke pengadilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkaranya sudah mulai disidangkan,” kata Jayalantara.

Untuk mengawal perkara tersebut, kejaksaan menyiapkan 14 orang JPU. Belasan jaksa itu terdiri dari JPU di Kejari Buleleng dan JPU yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Proses penuntutan akan dilakukan secara kolaborasi. Mengingat kasus penyidikan sebelumnya dilakukan pada Kejati Bali.

Baca Juga:  Resmi Kapolda Bali, Ini Pesan Kapolri ke Irjen Danu dan 7 Kapolda Lain

“Total ada 14 orang yang ditugaskan. Nanti tim JPU akan dipimpin oleh I Made Agus Sastrawan,” ungkap Jayalantara.

Agus Sastrawan sendiri dikenal sebagai jaksa yang banyak menangani perkara korupsi yang membelit sejumlah LPD di Bali. Selain itu ia juga tercatat sebagai Kasi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Gerokgak.

Tercatat ada tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka adalah Made Sudarma, Nyoman Milik, dan Kadek Suparsana.

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana Komang Agus Putrajaya. Agus Putrajaya telah dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara.

Ia dianggap bertanggungjawab dalam pengelolaan LPD, hingga menyebabkan LPD Gerokgak limbung.

Belakangan dalam proses penyidikan, diketahui Agus Putrajaya tak beraksi sendirian. Ada tiga orang pengurus lain yang turut bertanggungjawab.

Baca Juga:  Dana LPD Tanggahan Peken Jadi Bancakan, Eks Ketua Dijebloskan ke Bui

Mereka adalah Made Sudarma yang diduga menilep dana Rp 120,5 juta, tersangka Nyoman Milik yang menggunakan dana sebesar Rp 143,96 juta, dan tersangka Kadek Suparsana yang memanfaatkan dana Rp 230,52 juta.

Seluruh tersangka menerapkan modus serupa. Awalnya para tersangka mengajukan kas bon pada LPD. Belakangan kas bon itu dicatatkan dalam pembukuan, seolah-olah itu kredit yang dilakukan nasabah.

Ketiganya ditahan di rutan Mapolres Buleleng sejak Rabu (23/6). Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.



SINGARAJA– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pelimpahan perkara itu dilakukan pada Selasa (6/7) pagi. JPU menyerahkan berkas perkara itu pada Panitera Tipikor yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Total ada tiga bendel berkas perkara yang dibawa oleh JPU. Masing-masing berkas, memiliki tebal tak kurang dari 500 halaman.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, berkas perkara itu langsung diserahkan pada panitera kemarin.

“Kami sudah limpahkan berkasnya dan daftarkan perkaranya ke pengadilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkaranya sudah mulai disidangkan,” kata Jayalantara.

Untuk mengawal perkara tersebut, kejaksaan menyiapkan 14 orang JPU. Belasan jaksa itu terdiri dari JPU di Kejari Buleleng dan JPU yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Proses penuntutan akan dilakukan secara kolaborasi. Mengingat kasus penyidikan sebelumnya dilakukan pada Kejati Bali.

Baca Juga:  Tahun 2020 di Bali,Tewas karena Lakalantas 405 dan Covid 523 Orang

“Total ada 14 orang yang ditugaskan. Nanti tim JPU akan dipimpin oleh I Made Agus Sastrawan,” ungkap Jayalantara.

Agus Sastrawan sendiri dikenal sebagai jaksa yang banyak menangani perkara korupsi yang membelit sejumlah LPD di Bali. Selain itu ia juga tercatat sebagai Kasi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Gerokgak.

Tercatat ada tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka adalah Made Sudarma, Nyoman Milik, dan Kadek Suparsana.

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana Komang Agus Putrajaya. Agus Putrajaya telah dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara.

Ia dianggap bertanggungjawab dalam pengelolaan LPD, hingga menyebabkan LPD Gerokgak limbung.

Belakangan dalam proses penyidikan, diketahui Agus Putrajaya tak beraksi sendirian. Ada tiga orang pengurus lain yang turut bertanggungjawab.

Baca Juga:  Video Wik Wik di Mobil Viral Tak Keruan, Polisi Buru Penyebar Video

Mereka adalah Made Sudarma yang diduga menilep dana Rp 120,5 juta, tersangka Nyoman Milik yang menggunakan dana sebesar Rp 143,96 juta, dan tersangka Kadek Suparsana yang memanfaatkan dana Rp 230,52 juta.

Seluruh tersangka menerapkan modus serupa. Awalnya para tersangka mengajukan kas bon pada LPD. Belakangan kas bon itu dicatatkan dalam pembukuan, seolah-olah itu kredit yang dilakukan nasabah.

Ketiganya ditahan di rutan Mapolres Buleleng sejak Rabu (23/6). Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru