26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Ngaku Paranormal, Residivis Asal Bangli Cabuli ABG Puluhan Kali

AMLAPURA-Sempat mendekam di sel jeruji besi dan baru saja menghirup udara bebas, residivis kasus pencabulan kembali berulah dan makan korban.

I Wayan Gunawan alias Galung Langkis, pria residivis asal Kabupaten Bangli namun tinggal di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem kembali ditangkap polisi.

Ia dibekuk anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrimum) Polres Karangasem dengan kasus serupa.

Kali ini, modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengaku sebagai para normal dan bisa menyembuhkan penyakit.

Ironisnya, dengan akal bulusnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun 10 bulan asal Kabupaten Karangasem.

Bahkan, aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, melainkan puluhan kali.

Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini di Polres Karangasem, Rabu (7/7) menuturkan, usai ditangkap, dari hasil penyidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban berkali-kali.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Pemakaman Libatkan Aparat Polisi

Bahkan, dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban ini terjadi puluhan kali dari sejak tahun 2020 lalu.

Sementara itu, terkait kronologi terungkapnya kasus ini, ini yakni berawal dari keluhan korban kepada ibu korban.

Saat itu, korban mengaku kepada ibunya, bahwa ia tak kuat dengan aksi pelaku.

“Korban mengaku kepada ibunya jika hidupnya terancam dan penuh ketakutan,”terang AKBP Ni Nyoman Suartini.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 Juli 2021 lalu.

“Tersangka ini sudah berkeluarga. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dengan modus yang sama namun TKPnya di Bangli. Waktu itu tersangka dituntut 4 tahun penjara dan belum lama ini bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dibelit Korupsi Dana IOM, Ketua STP Nusa Dua dan Ketua IOM Tersangka

Kini kata kapolres, atas perbuatannya, pelaku kembali dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto 76 huruf D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Mengingat pelakunya ada residivis dan melakukan perbuatan itu terhadap anak itu ancaman hukumannya lebih tinggi. Di samping itu, kami menyadari perempuan adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, oleh karenanya saya berkomitmen untuk memberikan ancaman hukuman yang maksimal,” tandasnya.



AMLAPURA-Sempat mendekam di sel jeruji besi dan baru saja menghirup udara bebas, residivis kasus pencabulan kembali berulah dan makan korban.

I Wayan Gunawan alias Galung Langkis, pria residivis asal Kabupaten Bangli namun tinggal di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem kembali ditangkap polisi.

Ia dibekuk anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrimum) Polres Karangasem dengan kasus serupa.

Kali ini, modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengaku sebagai para normal dan bisa menyembuhkan penyakit.

Ironisnya, dengan akal bulusnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun 10 bulan asal Kabupaten Karangasem.

Bahkan, aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, melainkan puluhan kali.

Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini di Polres Karangasem, Rabu (7/7) menuturkan, usai ditangkap, dari hasil penyidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban berkali-kali.

Baca Juga:  Nekat Nyalip, Ditabrak Truk, Dua Nyawa Melayang di Jalur Bali Timur

Bahkan, dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban ini terjadi puluhan kali dari sejak tahun 2020 lalu.

Sementara itu, terkait kronologi terungkapnya kasus ini, ini yakni berawal dari keluhan korban kepada ibu korban.

Saat itu, korban mengaku kepada ibunya, bahwa ia tak kuat dengan aksi pelaku.

“Korban mengaku kepada ibunya jika hidupnya terancam dan penuh ketakutan,”terang AKBP Ni Nyoman Suartini.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 Juli 2021 lalu.

“Tersangka ini sudah berkeluarga. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dengan modus yang sama namun TKPnya di Bangli. Waktu itu tersangka dituntut 4 tahun penjara dan belum lama ini bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Agung Masuk Potensi Kerawanan Pemilu di Karangasem

Kini kata kapolres, atas perbuatannya, pelaku kembali dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto 76 huruf D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Mengingat pelakunya ada residivis dan melakukan perbuatan itu terhadap anak itu ancaman hukumannya lebih tinggi. Di samping itu, kami menyadari perempuan adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, oleh karenanya saya berkomitmen untuk memberikan ancaman hukuman yang maksimal,” tandasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru