AMLAPURA- Pemberkasan Berita Acara Perkara (BAP) milik lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem,segera tuntas.
Bahkan, dalam waktu dekat, perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 4 miliar lebih ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.
Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem M Matulessy SH.
Melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (6/7), mengungkapkan, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan proyek bantuan sosial bedah rumah Pemkab Badung itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
“Audit nilai kerugian dari BPK sudah kami terima pekan lalu. Saat ini kami sedang menyempurnakan penyusunan BAP terhadap lima tersangka,” ujarnya.
Kelima tersangka, itu yakni masing-masing Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keunganan, I Gede Sukadana, dan tiga pemilik rekening lainnya, yakni I Gede Tanggun, IKP dan IKS
Lebih lanjut Semara Putra menuturkan, dengan demikian, penanganan kasus korupsi bedah rumah untuk 405 unit tersebut segera masuk tahap II.
“Saat ini kami masih menyiapkan proses tahap I BAP dari lima tersangka,” ucapnya.
Terkait pemberkasan terhadap lima tersangka, Semara Putra menjelaskan, jjika berkas perkara diseplit menjadi dua berkas.
Menurutnya, khusus berkas tersangka Agung Pasrisak Juliawan akan berdiri sendiri.
Semetara berkas tersangka Kaur Keuangan I Gede Sukadana dan tiga tersangka lainnya dijadikan dalam satu berkas.
“Dipisah untuk memudahkan penanganan kasus,” imbuh Jaksa asal Bangli ini.
Selain itu, terkait peran para tersangka, Semara Putra menjelaskan jika kelima tersangka korupsi bedah rumah di Tianyar Barat itu, memiliki peran berbeda-beda.
APJ misalnya, tersangka ini kata Semara Putra bertugas memerintahkan tersangka lainnya untuk memesan bahan bangunan.
Namun pembayaran dilakukan melalui rekening para tersangka. “Kelimanya terbukti menikmati uang dari proyek itu,” kata dia.
Atas perbuatan para tersangka, Kejari Karangasem menjerat kelimanya dengan pasal alternatif, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga 1 miliar.